BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957.[1] Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut
Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia
yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ada
bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya
beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai
contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the
waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga
lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:
Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya
adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba nusantara dan
penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang serba nusantara itu.
Belakangan
ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim
sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik,
serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Entah karena masih memiliki sikap
Nasionalisme, atau sekedar ikut-ikutan tersulut suasana, segenap bangsa
Indonesia ramai-ramai mengutuk negara tersebut sebagai pencuri budaya bangsa
lain.
Ketika
kita mengunjungi daerah-daerah wisata, banyak keindahan-keindahan alam dan
budaya yang bisa kita nikmati sebagai rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang Maha
Esa. Namun momen indah tersebut malah kita lewatkan dengan menyibukkan diri berfoto
ria kesana-kemari. Sudah seharusnya kita mempelajari dan melestarikan
budaya-budaya yang ada agar generasi penerus masih bisa menikmatinya, serta
mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang membangun kebanggaan masyarakat
terhadap daerah, sekaligus bangsa Indonesia.
Sering
kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang
mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso.
Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak
semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu. Sebagai bangsa yang
menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita
mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme
kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan
kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran
masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan
menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta, serta peranan lembaga
adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan suasana aman dan kondusif guna
menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai
tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap
Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi
rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa
Indonesia.
B. Rumusan
Maslah
Berdasarkan
dari latar belakang diatas, Masalah-masalah yang akan dibahas dalam penulisan
karya tulis ilmiah ini diantaranya:
1. bagaimana
landasan wawasan nusantara?
2. apa
dan bagaimana unsur wawasan nusantara?
3. bagaimana
hakikat wawasan nusantara?
4. apa
saja tantangan yang dihadapi didalam mengimplementasikan wawasan nusantara?
C. Tujuan
Penulisan
tujuan
dari penulisan karya ilmiah ini selain untuk menyelesaikan tugas pendidikan
kewarganegaraan, yakni:
1. untuk
mengetahui landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
2. untuk
mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara.
3. untuk
mengetahui hakikat-hakikat apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
4. serta
untuk mengetahui tantangan-tantangan yang dihadapi di dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Sebelum kami dari tim penulis
menjelaskan dan memaparkan landasan – landasan apa saja yang berhubungan dengan
wawasan nusantara , terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang pengertian
wawasan nusantara itu sendiri yang telah kami temukan dari berbagai sumber.
Sebagaimana
telah kita ketahui, bahwa Setiap bangsa
mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju
masa depan.[2] Dan
dalam bangsa dan bernegara memerlukan suatu konsep tentang suatu cara pandang
untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa negara, serta mempertahankan
identitas diri atau jati diri bangsa. Istilah wawasan nusantara berasal dari
kata “mawas” yang berarti lebih kembali pada diri sendiri yaitu sadar diri atau
penglihatan inderawi selain itu berarti juga memandang melihat dan meninjau.
Dan kata nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “
antara” yang berarti menggabungkan 2 arti kata wawasan dan nusa yang berarti
menggambarkan tentang berbagai wilayah di indonesia yang berupa perairan dan pulau-pulau.
Selain
definisi umum diatas, kami juga akan mencoba menyajikan definisi-definisi lain
yang diantaranya:
a. Menurut
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata
dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang;
mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan.
Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi
II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia .
b. Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya,
di dalam eksistensinya yang sarwa nusantara serta pemekarannya di dalam
mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1992).
d. Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (Prof. Dr.
Wan Usman).[3]
Dari
beberapa definisi yang telah kami paparkan diatas, kita dapat menarik sebuah
kesimpulan bahwa wawasan nusantara adalah hasil penelitian atau pandangan dari
Negara Indonesia terhadap segala kehidupan dan lingkungan yang ada di Negara
Indonesia dengan kehidupannya yang serba beragam.
Dengan
demikian, secara umum, kita dapat mengatakan bahwa wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu seseuai dengan posisi dan kondisi
geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalismenya.
B. Landasan
Wawasan Nusantara
setelah
kita mengetahui definisi/pengertian dari wawasan nusantara, selanjutnya, kita
akan membahas mengenai landasan wawasan nusantara. Landasan wawasan nusantara
dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan Idiil. Pancasila adalah falsafah
ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada
wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2.
Landasan Konstitusional. Kata konstitusional
biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan
nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional. Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan
bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.
Landasan Konsepsional. Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa
indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang
dinamakan ketahanan nasional.
5.
landasan operasional . GBHN sebagai politik
dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional. hal ini telah dikukuhkan MPR dalam ketetapan
Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.[4]
C. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
dasar yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.
Wadah (Contour). Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2.
Isi (Content). Isi (content) adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct). Hasil interaksi antara
wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia dan
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.[5]
D. Asas
Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan
merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2.
Keadilan. Yang berarti kesesuaian pembagian
hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3.
Kejujuran. Yang berarti keberanian
berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar
biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
4.
Solidaritas. Yang berarti diperlukannya rasa
setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
5.
Kerja sama. Berarti adanya koordinasi,saling
pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik
kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.
Kesetiaan. Kesetiaan terhadap kesepakatan
bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan
dan kesatuan dalam keBhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam
keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya
negara kesatuan Indonesia.[6]
E. Arah
Pandang
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.
Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam ke-Bhinekaan.
2.
Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa
dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.[7]
F. Fungsi
Dan Tujuan
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan kebujaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.[8]
BAB III
PEMBAHASAN
Pada
bab sebelumnya, kami telah menguraikan pengertian, landasan, unsur-unsur, asas,
arah pandang serta fungsi dan tujuan dari wawasan nusantara. selanjutnya pada
bab ini, kita akan lebih focus membahas mengenai hakikat serta tantangan dari
pengimplementasian wawasan nusantara sebagai wawasan nasional. sesuai dengan
amanat dari pembuatan karya tulis ini.
A. Hakikat
Wawasan Nusantara
Kehidupan
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan
alam. Sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia berkewajiban memelihara dan
memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya
bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang
universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk
aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini
menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah
Nusantara.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhineka, negara Indonesia
memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui
bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya
bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda terjadi yang
sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana
pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi
semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik–cabik
oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa
persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber-bhineka tunggal ika. Hal
ini sangat berkaitan dengan hakikat wawasan nusantara.
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia .
Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.[9]
B. Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam hal
implementasinya harus tercermin pada pola pikir, tindak, sikap serta arah dalam
menentukan kebijakan dalam aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan. Dengan demikian, segala bentuk produk kebijaksanaan harus
menjiwai setiap strata maupun wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
berikut merupakan implementasi wawasan nusantara secara luas:
1. sebagai
cerminan falsafah Pancasila. keyakinan ini, harus senantiasa dipegang teguh
dalam usaha pembangunan nasional. wawasan nusantara mengkaver kepentingan dan
pemikiran pancasila dalam segenap andil menciptakan wadah asli dasar pemahaman
dan kebijaksanaan.
2. kontribusi
dalam pembangunan nasional. wawasan nusantara dengan segenap fungsinya
diharapkan dapat memberikan sumbangsi terhadap:
a. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa
lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik
luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelola sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam
itu sendiri. Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif,
adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh
wilayah Indonesia secara merata, Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang
dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah
masing-masing, Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul
daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya
yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap
bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah
air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan
partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman antara lain :
i. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
ii. Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Adapun
manfaat dari penerapan wawasan nusantara diantaranya:
1.
Salah satu manfaat paling nyata dari
penerapan wawasan nusantara, Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas
wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas”
menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
2.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang
lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia.
3.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat
diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan
dengan persetujuan yang dicapai.
4.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan
negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan
prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
5.
Penerapan di bidang sosial dan budaya
terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal
Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas
pancasila.
6.
Penerapan wawasan nusantara di bidang
pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai
ancaman bangsa dan Negara.
C. Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa
ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam
dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk
dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia
tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap
kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan
Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang
optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga
negara.
1.
Pemberdayaan Masyarakat. Kondisi nasional
(pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat di perlukan terutama untuk
daerah-daerah tertinggal.
2.
Dunia Tanpa Batas. Perkembangan IPTEK dan
perkembangan masyarakat global di kaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak di dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Adanya Era Kapitalisme. Kapitalisme atau
Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan
usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka
pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi
intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk
kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya
tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.
Selain
itu, adapun tantangan lain yang dihadapi dalam proses implementasi wawasan
nusantara adalah semakin kompleksnya kebutuhan pemikiran akan masa depan bangsa
yang dilanda globalisasi. adalah sangat mungkin bahwa akan lunturnya keutuhan
jati diri bangsa yang terus berinteraksi dengan perhelatan zaman. penting bagi
kita untuk memahami hakikat kebangsaan, sehingga terbentuk suatu pemikiran
bahwasanya setiap keputusan yang menyangkut khalayak banyak haruslah membawa
arah perbaikan dan turut serta dalam membangun peradaban.
tendensi
moral merupakan bahaya yang melunturkan nasionalisme, kesatuan dan keamanan,
oleh sebab itu wawasan nusantara melalui sosialisasi dan implementasinya
diharapkan mampu membangun masyarakat madani.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
karya tulis ilmiah ini kami buat. Tentunya masih banyak kekurangan yang ada
didalamnya. Semoga apa yang kami tulis ini dapat menjadi sebuah referensi yang
baik didalam membantu para pembaca didalam memahami hakikat dan tantangan
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional. Adapun kekurangan atau hal-hal yang
kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
A. Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, kami dapat
mengatakan bahwa Wawasan Nusantara yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan
Geopolitik merupakan sebuah elemen yang amat penting bagi keberlangsungan
bangsa Indonesia.
Apabila
dilihat lebih detail maka akan ditemukan kedudukan, funsi dan tujuan dari
Wawasan Nusantara itu sendiri. Kedudukan wawasan ini adalah sebagai Wawasan
Nasional yang berisi ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat. Sesuai paradigma terlihat bahwa Pancasila sebagai dasar Negara menjadi
Landasan Idiil, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara menjadi Landasan
Konstitusional, Wasantara sebagai Visi bangsa sebagai Landasan Visional,
Ketahanan Nasional sebagai Konsepsi Bangsa.
Wawasan
Nusantara juga berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Dan tujuan dari
Wawasan Nusantara tidak lain adalah sebagai alat untuk mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek dalam kehidupan bangsa Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional.
B. Saran
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia
yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah
cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita
harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional . Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap
kokoh tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka
menjadi Negara lain seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih
wilayah Indonesia sekarang memisahkan diri dan merdeka.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Jaziri, Abdul. 2010. Kedaulatan
NKRI dengan Deklarasi Djuanda. Djogjakarta : Bina Aksara.
Prof. Dr. Kaelan, Haji. M.S. &
Drs.H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2010
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi
II,1994)
Gumelar, Agum m,sc & Djalils, azwar.ip
wawasan kebangsaan menuju indonesia baru. PT Gramedia Widia Sarana Indonesia. Anggota
ikapi jakarta 1999.
Sumarsono, S., Drs., MBA, at al. 2005.
Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Kelompok Kerja Kewarganegaraan Lemhannas. PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta:24).
(Chaidir, Basri. 1995. Wawasan Nusantara
Wawasan Nasional Indonesia. Lembaga Ilmu Humaniora Institut Teknologi Indonesia,
Jakarta:45).
[1] (Abdul Aziz Jaziri. 2010. Kedaulatan NKRI
dengan Deklarasi Djuanda:11).
[3](Agum gumelar m,sc & azwar djalils.ip wawasan kebangsaan menuju
indonesia baru , pt gramedia widia sarana indonesia , anggota ikapi jakarta
1999:15).
[4] (Sumarsono, S., Drs., MBA, at al. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:116).
[5] (Sumarsono,
S., Drs., MBA, at al. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta:121).
[6] (Agum gumelar m,sc & azwar
djalils.ip wawasan kebangsaan menuju indonesia baru , pt gramedia widia sarana
indonesia , anggota ikapi jakarta 1999:31).
[7] (Agum
gumelar m,sc & azwar djalils.ip wawasan kebangsaan menuju indonesia baru ,
pt gramedia widia sarana indonesia , anggota ikapi jakarta 1999:33).
[8] (2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Kelompok Kerja Kewarganegaraan
Lemhannas. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:24).
No comments:
Post a Comment