Friday 14 November 2014

wawasan nusantara



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.[1] Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang serba nusantara itu.
Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Entah karena masih memiliki sikap Nasionalisme, atau sekedar ikut-ikutan tersulut suasana, segenap bangsa Indonesia ramai-ramai mengutuk negara tersebut sebagai pencuri budaya bangsa lain.
Ketika kita mengunjungi daerah-daerah wisata, banyak keindahan-keindahan alam dan budaya yang bisa kita nikmati sebagai rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun momen indah tersebut malah kita lewatkan dengan menyibukkan diri berfoto ria kesana-kemari. Sudah seharusnya kita mempelajari dan melestarikan budaya-budaya yang ada agar generasi penerus masih bisa menikmatinya, serta mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang membangun kebanggaan masyarakat terhadap daerah, sekaligus bangsa Indonesia.
Sering kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu. Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta, serta peranan lembaga adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan suasana aman dan kondusif guna menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.



B.  Rumusan Maslah
Berdasarkan dari latar belakang diatas, Masalah-masalah yang akan dibahas dalam penulisan karya tulis ilmiah ini diantaranya:
1.   bagaimana landasan wawasan nusantara?
2.   apa dan bagaimana unsur wawasan nusantara?
3.   bagaimana hakikat wawasan nusantara?
4.   apa saja tantangan yang dihadapi didalam mengimplementasikan wawasan nusantara?


C.  Tujuan Penulisan
tujuan dari penulisan karya ilmiah ini selain untuk menyelesaikan tugas pendidikan kewarganegaraan, yakni:
1.   untuk mengetahui landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
2.   untuk mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara.
3.   untuk mengetahui hakikat-hakikat apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
4.   serta untuk mengetahui tantangan-tantangan yang dihadapi di dalam mengimplementasikan wawasan nusantara.



BAB II
KAJIAN TEORI

A.  Pengertian Wawasan Nusantara
          Sebelum kami dari tim penulis menjelaskan dan memaparkan landasan – landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara , terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang pengertian wawasan nusantara itu sendiri yang telah kami temukan dari berbagai sumber.
Sebagaimana telah kita ketahui,  bahwa Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju masa depan.[2] Dan dalam bangsa dan bernegara memerlukan suatu konsep tentang suatu cara pandang untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa negara, serta mempertahankan identitas diri atau jati diri bangsa. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata “mawas” yang berarti lebih kembali pada diri sendiri yaitu sadar diri atau penglihatan inderawi selain itu berarti juga memandang melihat dan meninjau. Dan kata nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “ antara”  yang berarti menggabungkan 2 arti kata wawasan dan nusa yang berarti menggambarkan tentang berbagai wilayah di indonesia yang berupa perairan dan pulau-pulau.
Selain definisi umum diatas, kami juga akan mencoba menyajikan definisi-definisi lain yang diantaranya:
a.   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia .
b.   Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.   Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, di dalam eksistensinya yang sarwa nusantara serta pemekarannya di dalam mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1992).
d.   Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (Prof. Dr. Wan Usman).[3]
Dari beberapa definisi yang telah kami paparkan diatas, kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa wawasan nusantara adalah hasil penelitian atau pandangan dari Negara Indonesia terhadap segala kehidupan dan lingkungan yang ada di Negara Indonesia dengan kehidupannya yang serba beragam.
Dengan demikian, secara umum, kita dapat mengatakan bahwa wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu seseuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalismenya.

B.  Landasan Wawasan Nusantara
setelah kita mengetahui definisi/pengertian dari wawasan nusantara, selanjutnya, kita akan membahas mengenai landasan wawasan nusantara. Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.                 Landasan Idiil. Pancasila adalah falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.                 Landasan Konstitusional. Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.                 Landasan Visional. Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.                 Landasan Konsepsional. Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa  indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.                 landasan operasional . GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. hal ini telah dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.[4]
C.  Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.          Wadah (Contour). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.          Isi (Content). Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.          Tata laku (conduct). Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia dan Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.[5]

D.  Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1.        Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2.        Keadilan. Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3.        Kejujuran. Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
4.        Solidaritas. Yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.        Kerja sama. Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.        Kesetiaan. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.[6]


E.  Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi :

1.          Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam ke-Bhinekaan.
2.          Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.[7]

F.   Fungsi Dan Tujuan
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebujaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.[8]

BAB III
PEMBAHASAN

Pada bab sebelumnya, kami telah menguraikan pengertian, landasan, unsur-unsur, asas, arah pandang serta fungsi dan tujuan dari wawasan nusantara. selanjutnya pada bab ini, kita akan lebih focus membahas mengenai hakikat serta tantangan dari pengimplementasian wawasan nusantara sebagai wawasan nasional. sesuai dengan amanat dari pembuatan karya tulis ini.

A.  Hakikat Wawasan Nusantara
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagaimana  kita ketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik–cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber-bhineka tunggal ika. Hal ini sangat berkaitan dengan hakikat wawasan nusantara.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia .
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.[9]

B.  Implementasi Wawasan Nusantara
          Wawasan nusantara dalam hal implementasinya harus tercermin pada pola pikir, tindak, sikap serta arah dalam menentukan kebijakan dalam aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, segala bentuk produk kebijaksanaan harus menjiwai setiap strata maupun wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah. berikut merupakan implementasi wawasan nusantara secara luas:
1.   sebagai cerminan falsafah Pancasila. keyakinan ini, harus senantiasa dipegang teguh dalam usaha pembangunan nasional. wawasan nusantara mengkaver kepentingan dan pemikiran pancasila dalam segenap andil menciptakan wadah asli dasar pemahaman dan kebijaksanaan.
2.   kontribusi dalam pembangunan nasional. wawasan nusantara dengan segenap fungsinya diharapkan dapat memberikan sumbangsi terhadap:
a.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelola sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata, Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing-masing, Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.   Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
                                         i.    Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
                                        ii.    Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Adapun manfaat dari penerapan wawasan nusantara diantaranya:
1.                 Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
2.                 Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
3.                 Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
4.                 Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
5.                 Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
6.                 Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.


C.  Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
1.           Pemberdayaan Masyarakat. Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat di perlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2.           Dunia Tanpa Batas. Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global di kaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.           Adanya Era Kapitalisme. Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.
Selain itu, adapun tantangan lain yang dihadapi dalam proses implementasi wawasan nusantara adalah semakin kompleksnya kebutuhan pemikiran akan masa depan bangsa yang dilanda globalisasi. adalah sangat mungkin bahwa akan lunturnya keutuhan jati diri bangsa yang terus berinteraksi dengan perhelatan zaman. penting bagi kita untuk memahami hakikat kebangsaan, sehingga terbentuk suatu pemikiran bahwasanya setiap keputusan yang menyangkut khalayak banyak haruslah membawa arah perbaikan dan turut serta dalam membangun peradaban.
tendensi moral merupakan bahaya yang melunturkan nasionalisme, kesatuan dan keamanan, oleh sebab itu wawasan nusantara melalui sosialisasi dan implementasinya diharapkan mampu membangun masyarakat madani.












BAB III
PENUTUP

Demikianlah karya tulis ilmiah ini kami buat. Tentunya masih banyak kekurangan yang ada didalamnya. Semoga apa yang kami tulis ini dapat menjadi sebuah referensi yang baik didalam membantu para pembaca didalam memahami hakikat dan tantangan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional. Adapun kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

A.  Kesimpulan
          Sebagai kesimpulan, kami dapat mengatakan bahwa Wawasan Nusantara yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Geopolitik merupakan sebuah elemen yang amat penting bagi keberlangsungan bangsa Indonesia.
Apabila dilihat lebih detail maka akan ditemukan kedudukan, funsi dan tujuan dari Wawasan Nusantara itu sendiri. Kedudukan wawasan ini adalah sebagai Wawasan Nasional yang berisi ajaran yang diyakini kebenarannya  oleh seluruh rakyat. Sesuai paradigma terlihat bahwa Pancasila sebagai dasar Negara menjadi Landasan Idiil, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara menjadi Landasan Konstitusional, Wasantara sebagai Visi bangsa sebagai Landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai Konsepsi Bangsa.
Wawasan Nusantara juga berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Dan tujuan dari Wawasan Nusantara tidak lain adalah sebagai alat untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek dalam kehidupan bangsa Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional.

B.  Saran
          Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional . Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap kokoh tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka menjadi Negara lain seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia sekarang memisahkan diri dan merdeka.

DAFTAR PUSTAKA

Aziz Jaziri, Abdul. 2010. Kedaulatan NKRI dengan Deklarasi Djuanda. Djogjakarta : Bina Aksara.
Prof. Dr. Kaelan, Haji. M.S. & Drs.H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2010
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994)
Gumelar, Agum m,sc & Djalils, azwar.ip wawasan kebangsaan menuju indonesia baru. PT Gramedia Widia Sarana Indonesia. Anggota ikapi jakarta 1999.
Sumarsono, S., Drs., MBA, at al. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Kelompok Kerja Kewarganegaraan Lemhannas. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:24).
(Chaidir, Basri. 1995. Wawasan Nusantara Wawasan Nasional Indonesia. Lembaga Ilmu Humaniora Institut Teknologi Indonesia, Jakarta:45).



[1] (Abdul Aziz Jaziri. 2010. Kedaulatan NKRI dengan Deklarasi Djuanda:11).
[4] (Sumarsono, S., Drs., MBA, at al. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:116).

[5] (Sumarsono, S., Drs., MBA, at al. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:121).
[6] (Agum gumelar m,sc & azwar djalils.ip wawasan kebangsaan menuju indonesia baru , pt gramedia widia sarana indonesia , anggota ikapi jakarta 1999:31).

[7] (Agum gumelar m,sc & azwar djalils.ip wawasan kebangsaan menuju indonesia baru , pt gramedia widia sarana indonesia , anggota ikapi jakarta 1999:33).
[8] (2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Kelompok Kerja Kewarganegaraan Lemhannas. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:24).

No comments:

Post a Comment