Posting By
irfan nur diansyah di 08.48
Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi
dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :
1.
Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a. Pajak
Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi
pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser
kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b. Pajak Tidak
Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan
Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
a. Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi
wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau
tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi
dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya
saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan
memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat
kondisi dari wajib pajak. Begitupun
dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi
pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi
syarat untuk dikenakan PPN.
3.
Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat
( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Pajak Daerah
yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan
untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
-
Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
-
Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak
Restoran dan Pajak Hiburan.
Pengelompokan Pajak
Nice time 2 see U again SMARTIVE. Post kali ini akan memaparkan
tenatang pengelompokkan pajak. Pajak aja pake di kelompokin ya??? Yuk, kita
cari tau.
Pajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.
Menurut Golongannya
Pajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.
Menurut Golongannya
1. Pajak
Langsung, adalah
pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak & tidak dapt dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPh.
2. Pajak Tidak
Langsung, adalah
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain,
contohnya adalah PPn
Menurut
Sifatnya
1. Pajak
Subjektif, adalah
pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya (orangnya), dalam artian,
pajak ini memperhatikan keadaan wajib pajak, contohnya adalah pajak wajib
penghasilan.
2. Pajak
Objektif, adalah
pajak yang berpangkal pada kepada objek pajaknya, tanpa memperhatikan keadaan
diri wajib pajak, contohnya PPn, PPnBM
Menurut
Lembaga Pemungutnya
1. Pajak Pusat, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah
tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.
2. Pajak Daerah, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah
lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
Pajak daerah
terdiri atas:
1. Pajak
Provinsi, contoh
seperti pajak kendaraan bermotor, kendaraan diatas air, pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, dsb.
2. Pajak
Kabupaten/Kota, melingkupi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan & pajak reklame
serta pajak penerangan jalan
No comments:
Post a Comment