Friday 14 November 2014

Pengelompokan Jenis Jenis Pajak



Posting By irfan nur diansyah di 08.48
Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :

1.    Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a.    Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b.    Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan      
       
Atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.

           
2.    Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya
      
a.    Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.

b.    Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.  Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.

3.    Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.    Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
-           Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-           Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.



Pengelompokan Pajak
Nice time 2 see U again SMARTIVE. Post kali ini akan memaparkan tenatang pengelompokkan pajak. Pajak aja pake di kelompokin ya??? Yuk, kita cari tau.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZfcQciYfJ7kUAzQc6qWo6E8J9I2wj4sDEcA47jHgFuu5p0r3yR7VbJGWz9IlqgQMwRT-BA4tLLNccZZ49bGYQMBhHj3YT-tGw4AKql5flQl_h2KalpeSe5dqtZGDFg7608qneksU7ZFo/s400/z.pngPajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.

Menurut Golongannya
1.    Pajak Langsung, adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak & tidak dapt dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPh.
2.    Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPn
Menurut Sifatnya
1.    Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya (orangnya), dalam artian, pajak ini memperhatikan keadaan wajib pajak, contohnya adalah pajak wajib penghasilan.
2.    Pajak Objektif, adalah pajak yang berpangkal pada kepada objek pajaknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contohnya PPn, PPnBM
Menurut Lembaga Pemungutnya
1.    Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.
2.    Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
1.    Pajak Provinsi, contoh seperti pajak kendaraan bermotor, kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dsb.
2.    Pajak Kabupaten/Kota, melingkupi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan & pajak reklame serta pajak penerangan jalan

No comments:

Post a Comment