Dalam mempelajari Hukum
Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian
dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum
Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum.
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang
mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang
lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo,
S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4. Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang
mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam
hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum
privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi hukum perdata menurut Para Ahli
Beberapa Definisi yang menjadi acuhan untuk
mendefinisikan Hukum Perdata :
1. Van Dunne hukum perdata, khususnya pada
abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi
kehidupan pribadi”.
2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan “ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
6. Prof. R. Soebekti, S.H. “ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan “ Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
6. Prof. R. Soebekti, S.H. “ Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
( 05 Oktober 2009 : By MWW )
Mengenai
pengertian hukum perdata, para ahli hukum memiliki pemahamannya masing-masing.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para ahli
hukum:
Mr. L.J. Van
Apeldorn:
Hukum sipil
adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang
pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.1
Prof. Mr.
E.M. Mejers:
Hukum sipil
adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada perorangan (individu),
yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan
mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan
sendiri.2
Mr. H.J.
Hamaker:
Hukum sipil
adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan
tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.3
H.F.A.
Vollmar:
hukum
perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan
perseorangan dalam perbandingna yang tepat antara kepentingan yang satu dengan
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.4
Para pakar
hukum di Indonesia memiliki pandangannya sendiri. Menurut Prof. Subekti, S.H.:
Hukum
perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat Meteriil”, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.5
Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.:
Hukum
perdata (materiil) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur
hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.6
Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H.:
Hukum
perdata adalah hukum antar perorangan yang meengatur hak dan kewajiban perorangan
yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan
masyarakat.7
Prof. Dr. R.
Wirjono Prodjodikoro, S.H.:
Hukum
perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang
satu sama lain tentang hak dan kewajiban.8
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum
yang mengatur hubungan subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan
subeyk hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari
subyek hukum tersebut.9
Menurut
Titik Triwulan Tutik, hukum perdata terdiri dari beberapa unsur, yaitu:10
- Adanya kaidah hukum, yakni:
- tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi
- tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam prakteik kehidupan masyarakat (kebiasaan)
- Mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya
- Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment