BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodtrati. Pengakuan Hak
Asasi Manusia lahir dari keyakinan bahwa semua umat manusia dilahirkan bebas
dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Umat manusia dikaruniai akal dan
hati nurani sehingga harus memperlakukan satu sama lain secara baik dan beradab
dalam suasana persaudaraan.
Hakikat hak asasi manusia merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi kewajiban
dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan
baik civil maupun militer), dan negara.
Bagi suatu
Negara, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan, tidak hanya diperlukan untuk
membatasi kewenangan penguasa melainkan lebih dari itu, diantaranya konstitusi
menjamin hak-hak untuk rakyat.
Konstitusi
atau Undang-Undang dasar dalam Negara adalah sebuah norma system politik dan
hukum bentukan pada pemerintah Negara biasanya dikodifikasi sebagai dokumen
tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan Hak kepada warga masyrakat
serta konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan
fungsi pemerintahan Negara.
Hukum Hak
Asasi Manusia intinya menjamin hak yang paling mendasar dari semua hak yang
dimiliki manusia yaitu hak hidup sebagaimana temuat dalam pasa 5 ada 8 DUHAM.
Demikian pendapat G.Robertson pada pasal 5 yang berbunyi: ” tak seorangpun
boleh disiksa tau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat”. Sedangkan pasal 8 berbunyi “ setiap orang berhak atas
penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional untuk mendapatkan
perlindungan yang sama terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak
mendasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum”.(G.Robertson,2000:121)
Pandangan
Robertsson yang dikaitkan dengan ketentuan formal tersebut merupakan pengakuan
hukum bahwa wujud penghormatan tertinggi atas hak hidup, yang merupakan bagian
yang terpenting terhadap Hak Asasi Manusia menjadi factor utama. Dengan demikan
hak hidup manusia tidak gampang diambi/cabut.
Sejak awal
manusia sebagai bermasyrakat pasti berhadapan dengan orang lain dengan beragam
pemikiran karena manusia adalah makhluk sosial/zoon politicon, seperti yang
telah digambarkan oleh Aristoteles. Persoalannya kemudian, sejauh mana
pemikiran atau keputusan bersama kelompok masyarakat mampu menghormati hak
orang perorang, walaupun mungkin berbeda antar anggota masyarakat juga dengan
garis pemerintah. Masing-masing waraga masyarakat hendaknya menjamin dan lebih
penting menyadari posisi dan fungsi yang sedang diembang didalam system
kemasyarakatan dan Negara. Dengan kuatnya kesadaran akan posisi dan fungsi yang
disandang tersebut, penghormatan HAM akan dapat berjalan dengan baik tentu saja
tak terlepas juga dengan system politik yang dianut.
Untuk itu,
setiap individu diharapkan mengetahui system hukum, politik dan pemerintahan, sehingga
dapat menghayati dan mengetahui minimal dasar Negara dan dapat memperkirakan
aplikasi HAM di negaranya. Pengetahuan tersebut merupakan modal dasar untuk
mengetahui akan hak kewajiban dan sadar akan tanggung jawab dan kebebasannya.
Dalam rangka
untuk meningkatan penghayatan pengamalan HAM, penerangan, pendidikan, diskusi
serta penjelannya harus dikembangkan terus. Kegiatan tersebut, tidak saja
dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga
oleh ormas, lembaga sosial, lembaga agama, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga
anggota masyarakat semakin sadar akan hak asasinya.
Adapun rumusan masalah dalam karya
tulis ini adalah :
1.
Bagaimana
kedudukan Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Negara RI?
2.
Bagaimana
aplikasi Hak Asasai Manusia dalam konstitusi Negara RI?
3.
Apa
saja fakta-fakta pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan bagaimana
solusinya?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis
ini adalah :
1.
Agar
kita lebih mengetahui kedudukan Hak Asasai Manusia dalam konstitusi Negara RI
2.
Agar
kita lebih mengetahui aplikasi Hak Asasi manusia dalam konstitusi Negara RI
3.
Agar
kita mengetahui fakta-fakta pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia serta
solusinya.
D. Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan karya tulis
ini adalah :
1.
Menambah
wawasan baru bagi penulis sehubungan dengan Hak Asasi Manusia dalam bingkai
Konstitusi RI.
2.
Menambah
pengetahun penulis dan pembaca sehubungan dengan kedudukan dan aplikasi Hak
Asasi Manusia.
3.
Membangun
motivasi penulis maupun pembaca untuk berpartisipasi menegakkan HAM dalam
bingkai Konstitusi RI.
BAB II
KAJIAN TEORI
1. Perjuangan
Hak Asasi Manusia di Dunia
secara pasti
tidak seorang pun yang mengetahui sejak kapan hak asasi manusia mulai
diperjuangkan, sebab dari berbagai ajaran dalam kitab suci, perjuangan terhadap
hak asasi manusia telah ada semenjak dahulu kala, seperti kisah atau ajaran
agama tentang perjuangan nabi Ibrahim terhadap Raja Namrudz, kisah perlawanan
nabi Musa terhadap kekejaman Raja Fira’un dan banyak kisah-kisah lain yang pada
hakekatnya merupakan perjuangan terhadap kebebasan manusia dari tindak
kekerasan penguasa. (Bahder Johan, 2012:132).
Hak Asasi Manusia adalah hak- hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat
kodrati.( Lohn Locke )
Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. (Meriam Budiardjo)
Hak Asasi Manusia adalah, hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.( Jan Materson )
Konstitusi sebagai keseluruhan system
ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.(KC Wheare).
Hak asasi manusia merupakan pemberian
Tuhan kepada setiap manusia sejak dia lahir dan menjadi hak yang melekat pada
diri setiap manusia sehingga dia dapat disebut seorang manusia, serta
mendapatkan kedudukan sosial di
masyarakat.
A.
Piagam
Madinah tahun 1966
Dengan asma Allah yang Maha Pengasih
Lagi Penyayang.
Piagam
ini dari Nabi Muhammad saw. Berlaku bagi golongan mukminin dan muslimin dari
etnis Quraisy dan yastrib serta kelompok-kelompok yang turut bekerja sama dan
berjuang sama-sama mereka.
1)
Bahwa
meraka adalah bangsa yang satu dari umat manusia.
2)
Golongan
migrant (muhajirin) dari etnis Quraisy sesuai adat kebiasaan mereka, saling
membahu membayar diat di kalangan mereka, serta membayar tebusan tawanan secara
baik dan adil di antara mukmin.
3)
Bani’Auf
sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat dikalangan mereka
sebagaimana semula, serta setiap kelompok membayar tebusan tawanan secara baik
dan adil di kalangan mikmin.
4)
Bani’Saidah
sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka
sebagaimana semula, serta setiap kelompok membayar tebusan tawanan secara baik
dan adil di kalangan mukminin.
5)
Bani
Harts sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan
mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan
serta baik dan adil di kalangan mukminin.
6)
Bani
Jusyam sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan
mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan
serta baik dan adil di kalangan mukminin.
7)
Bani
‘Amr ibn ‘Auf sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di
kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan
tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
8)
Bani
Najjar sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan
mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan
serta baik dan adil di kalangan mukminin.
9)
Bani
Nabit sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan
mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan
serta baik dan adil di kalangan mukminin.
10) Bani ’Aus sesuai adat kebiasaan
mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula,
serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan
mukminin.
11) Orang-orang yang beriman tidak boleh
membiarkan oaring yang tengah berat menanggung utang dikalangan mereka, tetapi
hendaknya membantu secara baik penyelesaian penyelesaian tebusan atau diat.
12) Seorang beriman tidak diperkenankan
membuat persekutuan dengan orang beriman lain tanpa melalui pemufakatan
darinya.
13) Orang-orang beriman yang berkomitmen
pada keimananya (takwa) harus menentang orang yang diantara mereka mencari atau
menuntut sesuatu secara lazim, jahat, melakukan permusuhan, atau kerusakan
dikalangan orang-orang beriman. Kekuatan mereka bersama-sama melawannya,
sungguh pun ia anak salah seorang dari mereka.
14) Orang yang beriman tidak boleh
membunuh orang beriman lain karena (membunuh) orang kafir. Ia juga tidak boleh
membantu orang kafir (membunuh) orang beriman.
15) Perlindungan Allah itu satu, yakni
terhadap sesame tetangga mereka. Orang-orang beriman antara sesama manusia
saling membantu.
16) Orang yahudi beserta pemeluknya barhak
mendapat pertolongan dan santunan, sepanjang tidak berbuat salim dan menentang
komitmen.
17) Perdamaian orang-orang beriman adalah
satu. Seorang diantara mereka tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut yang
lainya di dalam pertempuran (jihad) fi sabilillah, kecuali atas dasar kesamaan
dan keadilan diantara mereka.
18) Setiap pasukan yang berperang dalam
barisan kita harus saling bekerja sama.
19) Orang-orang beriman membalas
pembunuhan orang beriman lain dalam pertempuran fisabilillah. Orang-orang
beriman yang selalu komitmen pada keimannanya (takwa) berada pada petunjuk yang
terbaik dan lurus.
20) Bahwasanya orang musyrik di Madina
dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy serta tidak boleh
bercampur tangan melawan orang-orang beriman.
21) Bahwasanya, siapa yang membunuh orang
yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh, kecuali
wali si terbunuh rela (menerima diat).
22) Bahwasanya, tidak diperkenankan bagi
orang yang beriman yang melegalitasi piagam ini serta beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk membantu pembunuh dan member kediaman kepadanya.siapa yang
memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat disertai penolakan atas
penyesalan dan tebusan.
23) Apabila kamu sekalian berselisih
tentang suatu perkara, penyelesaiannya dikembalikan kepada Tuhan (Allah SWT),
dan Muhammad SAW.
24) Yahudi bersama-sama orang mukmin
memikul biaya peperangan.
25) Yahudi dan Bani ‘Auf sebangsa dengan
orang-orang beriman. Bagi yahudi agama mereka, bagi muslim juga demikian.
Kebangsaan semacam ini juga bagi para pengikut mereka, kecuali bagi yang salim
dan jahat. Hal demikian yang akan merusak diri dan keluarganya.
26) Yahudi Bani Najjar diperlakukan
sebagaimana Bani ‘Auf.
27) Yahudi Bani Harts juga diperlukan
sebagaimana Bani ‘Auf.
28) Yahudi Bani Sa’idah juga diperlukan
sebagaimana Bani ‘Auf.
29) Yahudi Bani Jusyam juga diperlukan
sebagaimana Bani ‘Auf.
30) Yahudi Bani Aus juga diperlukan
sebagaimana Bani ‘Auf.
31) Yahudi Bani Sa’labah juga diperlukan
sebagaimana Bani ‘Auf, kecuali mereka yang salim dan khianat, maka hukumannya
berlaku hanya untuk dirinya dan keluarganya.
32) Etnis Jafnah dari sa’labah juga
diperlukan sama dengan Bani Sa’labah.
33) Bani Syuthaibah diperluakan sama
dengan Bani’ Auf kecuali bagi yang salim dan jahat. Hal demikian yang akan
merusak diri dan keluarganya.
34) Para pengikut Sa’labah diperlukan sama
seperti Sa’labah.
35) Kerabat yahudi di luar Madinah diperluakn
sama seperti mereka di Madinah.
36) Bahwasanya, tidak seorang pun
dibenarkan ke luar (untuk berperang), kecuali seizing Muhammad SAW.
37) Orang Yahudi ada biaya, begitu pula
kaum muslimin.
38) Orang-orang Yahudi bersama-sama kaum
muslimin memikul biaya selama pertempuran.
39) Kota Yastrib (Madinah) merupakan tanah
“haram” (suci atau yang dihormati) bagi warga panji piagam ini.
40) Orang yang mendapatkan jaminan
diperlakukan seperti diri penjamin,sepanjang tidak bertindak merugikan dan
berkhianat.
41) Jaminan hanya bias diberikan atas
seizin ahlinya.
42) Jika terdapat perselisihan diantara
komponen pengikut piagam yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya.
43) Bahwasanya, tidak ada jaminan bagi
Quraisy Mekah beserta pengikutnya.
44) Para pendukung ini saling membantu
dalam menghadapi penyelanggaraan atas Tanah Yastrib (Madinah).
45) Jika para pendukung piagam ini tidak
diajak damai, memenuhi perdamaian serta melaksanakannya, maka perdamaian itu
harus dijunjung tinggi.
46) Yahudi Bani Aus beserta pengikutnya
hak dan kewajiban seperti komponen lain pendukung piagam ini.
47) Piagam ini tidak diproyeksikan untuk
membela orang yang salim dan khianat.(Masyhur Efendi, 2004:244).
Pada
piagam Madina tahun 1966 tersebut jelas terlihat bahwa Nabi Muhammad memberikan
Piagam yang diberlakukan untuk untuk orang mukmin dan muslimin. Terdapat 64
poin dari isi piagam Madina tersebut, beberapa poin dalam isi piagam Madina itu
berulang-ulang disebutkan bahkan berturut-turut hal itu membuktikan betapa
dijunjung tingginya aturan pada saat itu.
Pada tiap-tiap poin isi piagam Madina memperlihatkan betapa pentingnya
keadilan ditegakkan sebagai hak setiap umat.
B.
Piagam Magna Carta
Piagam Magna Carta Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1)
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2)
Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a)
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b)
Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c)
Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d)
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Adanya
tindak sewenang-wenang dari salah satu raja sehingga dibuatnya suatu perjanjian
yang disebut magna charta atau piagam Agung. Sehingga menamakan piagam magna
charta sebagai kemerdekaan dan dijunjungnya hak asasi manusia. Pada isi magna
charta juga memperlihatkan hak asasi manusia didepankan dimana raja dan
rakyatnya disamakan dipandangan hukum dan tidak ada yang dapat bertindak
sewenang-wenang sekalipun raja.
2. Hak Asasi Manusia dalam konstitusi
di Indonesia
Hak Asasi Manusia secara historis,
usaha-usaha untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dirintis sedemikian
rupa. Hampir seluruh pemikiran yang telah berkembang menguatkan pendirian akan
pentingnya citra manusia, yakni kemerdekaan dan kebebasannya.( Mexsasai, 2011 :
167 ).
Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.(UU no 39 tahun 1999,pasal 1 (1).
Konstitusi adalah naskah yang
memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.(E.C.S. Wede
)
Setiap bangsa cenderung mempertahankan
kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan masyarakat digerakkan oleh
naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai
manusia dan bangsa”. Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah
menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak
sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan
Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, serta berperan aktif dalam
kancah internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.( Thomas Hobbes )
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan HAM
telah tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang
menjadi hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di
Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah
digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM
Internasional.(The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat
dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Ide tentang hak
asasi manusia ini sendiri bukanlah ide baru di Indonesia. Kebanyakan agama dan
filosofi yang berkembang telah banyak mengandung dan mendukung konsep hak asasi
tersebut.( Mexsasai Indra, 2011:171 ).
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memperlihatkan perjuangan
untuk mencapai kebebasan yang adil bagi selurunh rakyat Indonesia,
diperjuangakan oleh para pahlawan dan mulai sejak itu hak asasi manusia didepankan
tanpa ada kekerasan yang selama ini mereka rasakan pada saat Indonesia masih
terjajah.
Indonesia
yang berlandaskan undang-undang dan pancasila memperlihat bahwa pada pembukaan
UUD 1945 serta batang tubuhnya telah diatur didalamnya tentang hak asasi
manusia. Begitu pula pada pancasila yaitu mendapatkan jaminan yang kuat sebagai
falsafah bangsa.
Menurut kami hak asasi manusia di
Indonesia sudah mempunyai kedudukan yang benar dengan dibuatkannya berbagai
dasar hukum. Namun, yang jadi permasalahannya yaitu pengaplikasian dalam
penegakannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dari berbagai dasar
hukum tersebut, karena terkadang banyak unsur kecurangan di dalamnya yang besar
berkuasa dan yang kecil disepelekan. Permasalahn yang terus bermunculan tidak
hanya mennyangkut kekerasan akan tetapi pemerintah yang seharusnya memberikan
hak-hak tiap masyarakatnya malah tidak memperhatikannya atau bahkan pemerintah
itu sendiri yang mengambil hak-hak masyara.
Contohnya saja banyaknya kasus korupsi dikalangan pemerintahan dan yang
dikorupsi adalah uang rakyat.
3. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Adapun
dasar hukum hak asasi manusia dapat dilihat pada
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 UUD 1945
1)
Segala warga negara bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan
pemerintahah itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaa.
3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Setiap
anak berhak atas kelangsngan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1)
Setiap
orang berhak menegmbangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
kehidupan umat manusia.
2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
1)
Setiap
oran berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap
warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari , memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28H
1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2)
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap
orang behak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1)
Hak
untuk hidup, hak untuk disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagi pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurungi dalam keadaan apa pun.
2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
Negara, terutama pemerintahan.
5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai denga prinsip Negara hukum
yang demikratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan
Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RI
Komitmen pemerintah Indonesia dalam pemajuan dan
perlindungan hak asasi manusia juga bersumber pada pasal-pasal yang relavan.
Dalam UUD 1945 yakni persamaan hak sesama warga Negara dalam hukum (pasal 27),
hak berserikat dan berkumpul (pasal 28), hak kemerdekaan beragam (pasal 29),
hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31), pengakuan terhadap hak-hak
kebudayaan (pasal 32), dan jaminan bagi fakir miskin daan anak anak untuk tidak
ditelantarkan Negara (pasal 34), jelaslah bahwa kemajuan dan perlindungan HAM
pada hakikatnya merupakan amanat konstitusional bagi segenap unsure
penyelenggara pemerintah. Kemudian kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
yang terdiri dari 44 pasal yaitu mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan
kemajuan. (Mexsasai Indra, 2012:171).
Menurut kami
hak asasi manusia di Indonesia sudah mempunyai kedudukan yang benar dengan
dibuatkannya berbagai dasar hukum yang mengatur hak asasi manusia tersebut.
Dimana HAM memiliki kedudukan untuk memecah atau menyelesaikan berbagai masalah
kehidupan dalam lingkungan masyarakat, memberikan kesamaan kepada setiap orang,
menumbuhkan rasa aman, serta menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
Kami kira penting sekali Komnas HAM itu berada di dalam
konstitusi, karena kedudukannya akan lebih kuat dan setara dengan lembaga
negara lain serta kewenangannya pun akan lebih besar dari yang ada selama ini. Namun
permasalahan Komnas HAM yang sering dipermasalahkan, antara lain tidak dapat
maksimal dalam melaksanakan kewenangannya. Sebab, posisi komisi ini sebagai
lembaga negara masih dipertanyakan. "Di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 disebut bahwa Komnas HAM setingkat lembaga negara. Apa yang dimaksud
setingkat lembaga negara menjadi perdebatan dan menimbulkan banyak sekali
penafsiran. Menurut kami arti dari setara dengan lembaga Negara maksudnya
komnas HAM itu memiliki fungsi dan wewenang yang sama dengan lembaga Negara
lain akan tetapi itu tidak sesuai dengan realita yang ada.
Katanya anggota
Komnas HAM bukanlah pejabat negara dan kewenangannya pun terbatas. Oleh karena
itu panggilan maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM seringkali
tidak ditindaklanjuti. Padahal ini merupakan permasalahan yang serius. Menurut
kami kalau mau mereformasi institusi, melakukan amandemen berikutnya, maka
penting sekali meletakkan kedudukan Komnas HAM dalam konstitusi dan hal itu
harus diperhatikan.
B.
Aplikasi Hak Asasai Manusia dalam
konstitusi Negara RI
Perjuangan menegakkan hak asasi manusia pada hakikatnya
merupakan bagian dari tuntunan sejarah dan budaya dunia, termaksuk Indonesia.
karena itu, memperjuangkan HAM sama dengan memperjuangkan budaya bangsa atau
“membudayakan” bangsa, antara manusia dan kemanusiaan seluruh dunia sama dan
satu.(Masyhur Effendi, 2007:130).
Hak asasi manusia tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar,
tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Menurut kami, hak asasi manusia di
Indonesia yang jadi permasalahan yaitu
pengaplikasian dalam penegakannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dari
berbagai aturan hukum HAM di Indonesia, karena terkadang banyak unsur
kecurangan di dalamnya yang besar berkuasa dan yang kecil disepelekan. HAM
hanya bagaikan aturan yang tertulis di atas kertas putih yang tidak memberikan
pengaruh maupun perundangan terhadap
hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Hal tersebut tampak jelas dalam
lingkungan masyarakat banyaknya kasus pelanggaran HAM baik dilakukan oleh warga
negara maupun para aparat penegak hukum itu sendiri.
Permasalahan yang terus bermunculan tidak hanya
mennyangkut kekerasan akan tetapi pemerintah yang seharusnya memberikan hak-hak
tiap masyarakatnya malah tidak memperhatikannya atau bahkan pemerintah itu sendiri
yang mengambil hak-hak rakyatnya.
Contohnya saja banyaknya kasus korupsi uang rakyat dikalangan pemerintah,
sehingga yang menjadi hak rakyat tidak terpenuhi. Pemerintah yang diharapkan
memperjuangkan hak rakyatnya malah dia sendiri yang menghancurkan harapan
rakyat.
HAM itu tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di wariskan, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain.
Penegakan HAM
sangat dibutuhkan oleh setiap manusia, bukan hanya sebagai wacana yang ada
dibelahan dunia. Akan tetapi yang dibutuhkan dan sangat penting adalah
pengaplikasiannya di Indonesia, Jika dilihat dari kehidupan sehari-hari hak
asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari
siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal lain yang juga membahas HAM
tersebut tidak diperhatikan.
C.
Fakta-fakta pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia dan solusinya
Beberapa fakta pelnggaran hak asasi
manusia di Indonesia diantanya :
1.
Penembakan
Mahasiswa Trisakti
Tragedi Trisakti
adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12
Mei 1998 terhadap mahasiswa pada
saat demokrasi menuntut Soeharto
turun dari jabatannya. Kejadian
ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri
Hertanto (1977 - 1998), Hafidin
Royan (1976 - 1998),
dan Hendriawan Sie (1975 - 1988).
Mereka tewas tertembak di
dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.(
Tugas Demokrasi dan HAM, 2013 ).
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu
kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh
para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas
Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis
Finansial Asia. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan
puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang
kebanyakan meninggal karena ditembak oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus
ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah
diproses.
Lembaga yang diberikan wewenang untuk mengatur dan menjaga
keamanan seringkali menyalahgunaka
kewenangan itu, bukan mengatur malah menyakiti masyrakat itu sendiri dan
jelas bahwa mahasiswa saat itu menyampaikan aspirasinya sebagaimana diatur dalam
Negara kita yang berlandaskan demokrasi yaitu bebas menyampaikan aspirasinya
dan itu sudah membuktikan adanya pelanggaran.
Solusinya kasus kekerasan tidak akan pernah usai selama
masyarakat haknya untuk sejahtera belum terpenuhi. Ini merupakan kegagalan
sistem. Sistem pemuja kebebasan berpendapat malah mengeliminasi rakyat yang
bersuara sungguh Ironi. Nah yang penting diperhatikan adalah lembaga yang
diberikan wewenang untuk mengatur dan menjaga keamanan harus diperhatikan oleh
pemerintah. Jadi kesimpulannya yaitu pemerintah harus mencari solusi untuk
mengatasi adanya demontrasi anarkis agar tidak merugikan kedua pihak.
2.
Ekstra
Judicial Killing ala Densus 88
Protes kalangan LSM terhadap pelibatan personil Densus 88
Polri dalam pengawasan Ujian Nasional (UN) agar terbebas dari kecurangan
pembocoran disambut oleh mantan Mendikbud, Wardiman, yang mempertanyakan
keterlibatan unit anti-teror Polri dalam pengawasan UN. Latar belakang meradangnya
para aktivis LSM tersebut karena ada kecenderungan perlakuan Densus 88 terhadap
para guru yang disamakan dengan pelaku tindak pidana terorisme.
Sebenarnya protes tersebut merupakan bagian dari lanjutan
atas ketidakpuasan masyarakat atas meluasnya kewenangan dari Densus 88, yang
awalnya terfokus kepada pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana
termakhtub dalam Skep.Kapolri No. 30/VI/2003 yang mendasari pembentukan unit
khusus anti teror Polri tersebut. Seperti diketahui bersama, selama ini Densus
88 selain dilibatkan dalam pengawasan UN, Densus 88 juga terlibat dalam
pengamanan pilkada, penangkapan buronan pembalakan liar, hingga pada tahap
penyidikan kriminalitas. Pelibatan anggota Densus 88 dalam berbagai kasus
non-teror makin dipertegas dengan adanya kebijakan Kapolri pembentukan Densus
88 tingkat Polda ini.( Tugas mata kuliah Demokrasi dan HAM, 2013 ).
Hak hidup yang
seharusnya dijaga, malah jadi ajang obok-obok oleh aksi Densus 88 yang
aktivitasnya hanya menangkap orang yang dicurigai sebagai teroris. Namun yang
menjadi patokan densus untuk diposisikan terduga adalah yang ibadahnya rajin.
Belum lagi,tanpa prosedur apapun, yang baru berstatus terduga langsung
ditangkap dan disiksa walau pada akhirnya dilepas dengan dalih salah tangkap.
Bahkan tidak jarang sang terduga langsung di tembak mati. Namun tindakan ini
dibenarkan. Hal ini tentulah bertentangan dengan dasar Praduga Tidak Bersalah
yang dianut Indonesia. Inilah buah dari ilusi sistem. Kedaulatan ada di tangan
Rakyat, namun yang berdaulat adalah penguasa negeri ini.
Solusinya
pemerintah harus memperhatikan dengan saksama lembaga yang merugikan harus
diperbaiki dari penataan sistemnya, agar tidak meresahkan masyarakat itu
sendiri. Bukan yang semestinya menjaga malah menjadikan ajang obok-obokan.
3.
Pendidikan
Tebang Pilih
Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan banyaknya masyarakat
yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau
memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat
anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang
sekolah menengah pertama atau sekolah menengah atas. Padahal pemerintah ingin
menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.(Tugas mata kuliah Demokrasi dan HAM,
2013)
Jika masalah
ini tidak mendapat perhatian maka program tersebut tidak akan terealisasi.
Banyak anak yang putus sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan
anaknya. Pendidikan yang mahal menyebabkan sebagian besar generasi tidak dapat
mengecam pendidikan, padahal merupakan hak yang harus dipenuhi. Kemana Negara
yang katanya menjungjung HAM. Karena pendidikan adalah hak setiap rakyat,
bukankah seharusnya gratis?
Solusinya bukankah seharusnya pendidikan itu yang lebih
diutaman untuk membangun Negara yang mempunyai penerus bangsa yang
berpendidikan baik, dan dapat dinikmati oleh setiap anak bangsa tanpa dibatasi
oleh biaya. Jadi pendidikan seharusanya diperhatikan oleh pemerintah seabagai
bekal memimpin bangsa kedepannya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas, ada beberapa kesimpulan yang dapat kami simpulkan, yaitu
diantaranya srbagai berikut :
1.
Hak
asasi manusia merupakan pemberian Tuhan kepada setiap manusia sejak dia lahir
dan menjadi hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga dia dapat
disebut seorang manusia, serta mendapatkan
kedudukan sosial di masyarakat.
2.
Hak
asasi manusia di Indonesia sudah mempunyai kedudukan yang benar dengan
dibuatkannya berbagai dasar hukum yang mengatur hak asasi manusia tersebut.
Dimana HAM memiliki kedudukan untuk memecah atau menyelesaikan berbagai masalah
kehidupan dalam lingkungan masyarakat, memberikan kesamaan kepada setiap orang,
menumbuhkan rasa aman, serta menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
3.
Hak
asasi manusia di Indonesia yang jadi permasalahan
yaitu pengaplikasian dalam penegakannya tidak sesuai dengan apa yang telah
diatur dari berbagai aturan hukum HAM di Indonesia, karena terkadang banyak
unsur kecurangan di dalamnya yang besar berkuasa dan yang kecil disepelekan.
HAM hanya bagaikan aturan yang tertulis di atas kertas putih yang tidak
memberikan pengaruh maupun perundangan
terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Hal tersebut tampak
jelas dalam lingkungan masyarakat banyaknya kasus pelanggaran HAM baik
dilakukan oleh warga negara maupun para aparat penegak hukum itu sendiri.
4.
Pelanggaran-pelangaran
hak asasi di Indonesia bukan hal yang seharusnya disepelekan, karena dapat
meresahkan masyarakat. Jika pelangaran-pelanggaran tersebut tidak mendapatkan
perhatian penuh dari pemerintah maka pelanggaran HAM akan semakin meningkat.
B. Saran
Betapa susahnya menegakkan HAM di negara kita ini, tapi
begitulah realita yang ada. Hukum yang belum ditegakkan sepenuhnya tidak menjamin
HAM warganya dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi di bangsa ini.
Oleh sebab itu yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan pemerintah untuk
menegakkan HAM di negara kita ini. Akan tetapi bukan hanya pemerintah,
melainkan kita sebagai pemuda bangsa dan semua warga negara ikut berpartisipasi
dan kerja sama dalam negara menegakkan HAM pada bangsa kita.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi
penerus bangsa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM
di Indonesia. Dimuali dari hal yang
kecil hingga akan berpengaruh besar pada negara. Kondisi HAM di Indonesia sudah
seharusnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk pemerintahan yang baik.
Segala bentuk hambatan dan tantangan
yang dapat mengangu terwujudnya pelaksaan HAM harus dihilangkan.
No comments:
Post a Comment