Friday 14 November 2014

Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Negara RI



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodtrati. Pengakuan Hak Asasi Manusia lahir dari keyakinan bahwa semua umat manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Umat manusia dikaruniai akal dan hati nurani sehingga harus memperlakukan satu sama lain secara baik dan beradab dalam suasana persaudaraan.
 Hakikat hak asasi manusia merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik civil maupun militer), dan negara.
Bagi suatu Negara, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan, tidak hanya diperlukan untuk membatasi kewenangan penguasa melainkan lebih dari itu, diantaranya konstitusi menjamin hak-hak untuk rakyat.
Konstitusi atau Undang-Undang dasar dalam Negara adalah sebuah norma system politik dan hukum bentukan pada pemerintah Negara biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan Hak kepada warga masyrakat serta konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
Hukum Hak Asasi Manusia intinya menjamin hak yang paling mendasar dari semua hak yang dimiliki manusia yaitu hak hidup sebagaimana temuat dalam pasa 5 ada 8 DUHAM. Demikian pendapat G.Robertson pada pasal 5 yang berbunyi: ” tak seorangpun boleh disiksa tau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”. Sedangkan pasal 8 berbunyi “ setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum”.(G.Robertson,2000:121)
Pandangan Robertsson yang dikaitkan dengan ketentuan formal tersebut merupakan pengakuan hukum bahwa wujud penghormatan tertinggi atas hak hidup, yang merupakan bagian yang terpenting terhadap Hak Asasi Manusia menjadi factor utama. Dengan demikan hak hidup manusia tidak gampang diambi/cabut.
Sejak awal manusia sebagai bermasyrakat pasti berhadapan dengan orang lain dengan beragam pemikiran karena manusia adalah makhluk sosial/zoon politicon, seperti yang telah digambarkan oleh Aristoteles. Persoalannya kemudian, sejauh mana pemikiran atau keputusan bersama kelompok masyarakat mampu menghormati hak orang perorang, walaupun mungkin berbeda antar anggota masyarakat juga dengan garis pemerintah. Masing-masing waraga masyarakat hendaknya menjamin dan lebih penting menyadari posisi dan fungsi yang sedang diembang didalam system kemasyarakatan dan Negara. Dengan kuatnya kesadaran akan posisi dan fungsi yang disandang tersebut, penghormatan HAM akan dapat berjalan dengan baik tentu saja tak terlepas juga dengan system politik yang dianut.
Untuk itu, setiap individu diharapkan mengetahui system hukum, politik dan pemerintahan, sehingga dapat menghayati dan mengetahui minimal dasar Negara dan dapat memperkirakan aplikasi HAM di negaranya. Pengetahuan tersebut merupakan modal dasar untuk mengetahui akan hak kewajiban dan sadar akan tanggung jawab dan kebebasannya.
Dalam rangka untuk meningkatan penghayatan pengamalan HAM, penerangan, pendidikan, diskusi serta penjelannya harus dikembangkan terus. Kegiatan tersebut, tidak saja dilakukan  oleh pemerintah, tetapi juga oleh ormas, lembaga sosial, lembaga agama, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga anggota masyarakat semakin sadar akan hak asasinya.
B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah :
1.    Bagaimana kedudukan Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Negara RI?
2.    Bagaimana aplikasi Hak Asasai Manusia dalam konstitusi Negara RI?
3.    Apa saja fakta-fakta pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan bagaimana solusinya?
C.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah :
1.    Agar kita lebih mengetahui kedudukan Hak Asasai Manusia dalam konstitusi Negara RI
2.    Agar kita lebih mengetahui aplikasi Hak Asasi manusia dalam konstitusi  Negara RI
3.    Agar kita mengetahui fakta-fakta pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia serta solusinya.
D.   Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan karya tulis ini adalah :
1.    Menambah wawasan baru bagi penulis sehubungan dengan Hak Asasi Manusia dalam bingkai Konstitusi RI.
2.    Menambah pengetahun penulis dan pembaca sehubungan dengan kedudukan dan aplikasi Hak Asasi Manusia.
3.    Membangun motivasi penulis maupun pembaca untuk berpartisipasi menegakkan HAM dalam bingkai Konstitusi RI.








BAB II
KAJIAN TEORI

1.    Perjuangan Hak Asasi Manusia di Dunia
secara pasti tidak seorang pun yang mengetahui sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan, sebab dari berbagai ajaran dalam kitab suci, perjuangan terhadap hak asasi manusia telah ada semenjak dahulu kala, seperti kisah atau ajaran agama tentang perjuangan nabi Ibrahim terhadap Raja Namrudz, kisah perlawanan nabi Musa terhadap kekejaman Raja Fira’un dan banyak kisah-kisah lain yang pada hakekatnya merupakan perjuangan terhadap kebebasan manusia dari tindak kekerasan penguasa. (Bahder Johan, 2012:132).
Hak Asasi Manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.( Lohn Locke )
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. (Meriam Budiardjo)
Hak Asasi Manusia adalah, hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.( Jan Materson )
Konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.(KC Wheare).
Hak asasi manusia merupakan pemberian Tuhan kepada setiap manusia sejak dia lahir dan menjadi hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga dia dapat disebut seorang manusia, serta mendapatkan  kedudukan sosial di masyarakat.
A.    Piagam Madinah tahun 1966
Dengan asma Allah yang Maha Pengasih Lagi Penyayang.
Piagam ini dari Nabi Muhammad saw. Berlaku bagi golongan mukminin dan muslimin dari etnis Quraisy dan yastrib serta kelompok-kelompok yang turut bekerja sama dan berjuang sama-sama mereka.
1)    Bahwa meraka adalah bangsa yang satu dari umat manusia.
2)    Golongan migrant (muhajirin) dari etnis Quraisy sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka, serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukmin.
3)    Bani’Auf sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat dikalangan mereka sebagaimana semula, serta setiap kelompok membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di kalangan mikmin.
4)    Bani’Saidah sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta setiap kelompok membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di kalangan mukminin.
5)    Bani Harts sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
6)    Bani Jusyam sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
7)    Bani ‘Amr ibn ‘Auf sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
8)    Bani Najjar sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
9)    Bani Nabit sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
10) Bani ’Aus sesuai adat kebiasaan mereka, saling membahu membayar diat di kalangan mereka sebagaimana semula, serta sebagai kelompok mambayar tebusan tawanan serta baik dan adil di kalangan mukminin.
11) Orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan oaring yang tengah berat menanggung utang dikalangan mereka, tetapi hendaknya membantu secara baik penyelesaian penyelesaian tebusan atau diat.
12) Seorang beriman tidak diperkenankan membuat persekutuan dengan orang beriman lain tanpa melalui pemufakatan darinya.
13) Orang-orang beriman yang berkomitmen pada keimananya (takwa) harus menentang orang yang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara lazim, jahat, melakukan permusuhan, atau kerusakan dikalangan orang-orang beriman. Kekuatan mereka bersama-sama melawannya, sungguh pun ia anak salah seorang dari mereka.
14) Orang yang beriman tidak boleh membunuh orang beriman lain karena (membunuh) orang kafir. Ia juga tidak boleh membantu orang kafir (membunuh) orang beriman.
15) Perlindungan Allah itu satu, yakni terhadap sesame tetangga mereka. Orang-orang beriman antara sesama manusia saling membantu.
16) Orang yahudi beserta pemeluknya barhak mendapat pertolongan dan santunan, sepanjang tidak berbuat salim dan menentang komitmen.
17) Perdamaian orang-orang beriman adalah satu. Seorang diantara mereka tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut yang lainya di dalam pertempuran (jihad) fi sabilillah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan diantara mereka.
18) Setiap pasukan yang berperang dalam barisan kita harus saling bekerja sama.
19) Orang-orang beriman membalas pembunuhan orang beriman lain dalam pertempuran fisabilillah. Orang-orang beriman yang selalu komitmen pada keimannanya (takwa) berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
20) Bahwasanya orang musyrik di Madina dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy serta tidak boleh bercampur tangan melawan orang-orang beriman.
21) Bahwasanya, siapa yang membunuh orang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat).
22) Bahwasanya, tidak diperkenankan bagi orang yang beriman yang melegalitasi piagam ini serta beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan member kediaman kepadanya.siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat disertai penolakan atas penyesalan dan tebusan.
23) Apabila kamu sekalian berselisih tentang suatu perkara, penyelesaiannya dikembalikan kepada Tuhan (Allah SWT), dan Muhammad SAW.
24) Yahudi bersama-sama orang mukmin memikul biaya peperangan.
25) Yahudi dan Bani ‘Auf sebangsa dengan orang-orang beriman. Bagi yahudi agama mereka, bagi muslim juga demikian. Kebangsaan semacam ini juga bagi para pengikut mereka, kecuali bagi yang salim dan jahat. Hal demikian yang akan merusak diri dan keluarganya.
26) Yahudi Bani Najjar diperlakukan sebagaimana Bani ‘Auf.
27) Yahudi Bani Harts juga diperlukan sebagaimana Bani ‘Auf.
28) Yahudi Bani Sa’idah juga diperlukan sebagaimana Bani ‘Auf.
29) Yahudi Bani Jusyam juga diperlukan sebagaimana Bani ‘Auf.
30) Yahudi Bani Aus juga diperlukan sebagaimana Bani ‘Auf.
31) Yahudi Bani Sa’labah juga diperlukan sebagaimana Bani ‘Auf, kecuali mereka yang salim dan khianat, maka hukumannya berlaku hanya untuk dirinya dan keluarganya.
32) Etnis Jafnah dari sa’labah juga diperlukan sama dengan Bani Sa’labah.
33) Bani Syuthaibah diperluakan sama dengan Bani’ Auf kecuali bagi yang salim dan jahat. Hal demikian yang akan merusak diri dan keluarganya.
34) Para pengikut Sa’labah diperlukan sama seperti Sa’labah.
35) Kerabat yahudi di luar Madinah diperluakn sama seperti mereka di Madinah.
36) Bahwasanya, tidak seorang pun dibenarkan ke luar (untuk berperang), kecuali seizing Muhammad SAW.
37) Orang Yahudi ada biaya, begitu pula kaum muslimin.
38) Orang-orang Yahudi bersama-sama kaum muslimin memikul biaya selama pertempuran.
39) Kota Yastrib (Madinah) merupakan tanah “haram” (suci atau yang dihormati) bagi warga panji piagam ini.
40) Orang yang mendapatkan jaminan diperlakukan seperti diri penjamin,sepanjang tidak bertindak merugikan dan berkhianat.
41) Jaminan hanya bias diberikan atas seizin ahlinya.
42) Jika terdapat perselisihan diantara komponen pengikut piagam yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya.
43) Bahwasanya, tidak ada jaminan bagi Quraisy Mekah beserta pengikutnya.
44) Para pendukung ini saling membantu dalam menghadapi penyelanggaraan atas Tanah Yastrib (Madinah).
45) Jika para pendukung piagam ini tidak diajak damai, memenuhi perdamaian serta melaksanakannya, maka perdamaian itu harus dijunjung tinggi.
46) Yahudi Bani Aus beserta pengikutnya hak dan kewajiban seperti komponen lain pendukung piagam ini.
47) Piagam ini tidak diproyeksikan untuk membela orang yang salim dan khianat.(Masyhur Efendi, 2004:244).
Pada piagam Madina tahun 1966 tersebut jelas terlihat bahwa Nabi Muhammad memberikan Piagam yang diberlakukan untuk untuk orang mukmin dan muslimin. Terdapat 64 poin dari isi piagam Madina tersebut, beberapa poin dalam isi piagam Madina itu berulang-ulang disebutkan bahkan berturut-turut hal itu membuktikan betapa dijunjung tingginya aturan pada saat itu.  Pada tiap-tiap poin isi piagam Madina memperlihatkan betapa pentingnya keadilan ditegakkan sebagai hak setiap umat.
B.    Piagam Magna Carta
Piagam Magna Carta Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1)    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2)    Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a)    Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b)    Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c)    Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d)    Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Adanya tindak sewenang-wenang dari salah satu raja sehingga dibuatnya suatu perjanjian yang disebut magna charta atau piagam Agung. Sehingga menamakan piagam magna charta sebagai kemerdekaan dan dijunjungnya hak asasi manusia. Pada isi magna charta juga memperlihatkan hak asasi manusia didepankan dimana raja dan rakyatnya disamakan dipandangan hukum dan tidak ada yang dapat bertindak sewenang-wenang sekalipun raja.
2.    Hak Asasi Manusia dalam konstitusi di Indonesia
Hak Asasi Manusia secara historis, usaha-usaha untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dirintis sedemikian rupa. Hampir seluruh pemikiran yang telah berkembang menguatkan pendirian akan pentingnya citra manusia, yakni kemerdekaan dan kebebasannya.( Mexsasai, 2011 : 167 ).
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.(UU no 39 tahun 1999,pasal 1 (1).
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.(E.C.S. Wede )
Setiap bangsa cenderung mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan masyarakat digerakkan oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”. Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, serta berperan aktif dalam kancah internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.( Thomas Hobbes )
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan HAM telah tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang menjadi hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM Internasional.(The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Ide tentang hak asasi manusia ini sendiri bukanlah ide baru di Indonesia. Kebanyakan agama dan filosofi yang berkembang telah banyak mengandung dan mendukung konsep hak asasi tersebut.( Mexsasai Indra, 2011:171 ).

Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memperlihatkan perjuangan untuk mencapai kebebasan yang adil bagi selurunh rakyat Indonesia, diperjuangakan oleh para pahlawan dan mulai sejak itu hak asasi manusia didepankan tanpa ada kekerasan yang selama ini mereka rasakan pada saat Indonesia masih terjajah.
Indonesia yang berlandaskan undang-undang dan pancasila memperlihat bahwa pada pembukaan UUD 1945 serta batang tubuhnya telah diatur didalamnya tentang hak asasi manusia. Begitu pula pada pancasila yaitu mendapatkan jaminan yang kuat sebagai falsafah bangsa.
Menurut kami hak asasi manusia di Indonesia sudah mempunyai kedudukan yang benar dengan dibuatkannya berbagai dasar hukum. Namun, yang jadi permasalahannya yaitu pengaplikasian dalam penegakannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dari berbagai dasar hukum tersebut, karena terkadang banyak unsur kecurangan di dalamnya yang besar berkuasa dan yang kecil disepelekan. Permasalahn yang terus bermunculan tidak hanya mennyangkut kekerasan akan tetapi pemerintah yang seharusnya memberikan hak-hak tiap masyarakatnya malah tidak memperhatikannya atau bahkan pemerintah itu sendiri yang mengambil hak-hak masyara.  Contohnya saja banyaknya kasus korupsi dikalangan pemerintahan dan yang dikorupsi adalah uang rakyat.

3.    Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Adapun dasar hukum hak asasi manusia dapat dilihat pada
Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 UUD 1945
1)    Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahah itu dengan tidak ada kecualinya.
2)    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaa.
3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)    Setiap anak berhak atas kelangsngan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1)    Setiap orang berhak menegmbangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan kehidupan umat manusia.
2)    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1)    Setiap oran berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)    Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E
1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28H
1)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)    Setiap orang behak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1)    Hak untuk hidup, hak untuk disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurungi dalam keadaan apa pun.
2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintahan.
5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai denga prinsip Negara hukum yang demikratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


















BAB III
PEMBAHASAN

A.   Kedudukan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RI
Komitmen pemerintah Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia juga bersumber pada pasal-pasal yang relavan. Dalam UUD 1945 yakni persamaan hak sesama warga Negara dalam hukum (pasal 27), hak berserikat dan berkumpul (pasal 28), hak kemerdekaan beragam (pasal 29), hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31), pengakuan terhadap hak-hak kebudayaan (pasal 32), dan jaminan bagi fakir miskin daan anak anak untuk tidak ditelantarkan Negara (pasal 34), jelaslah bahwa kemajuan dan perlindungan HAM pada hakikatnya merupakan amanat konstitusional bagi segenap unsure penyelenggara pemerintah. Kemudian kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia yang terdiri dari 44 pasal yaitu mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak keamanan, hak kesejahteraan, kewajiban, perlindungan dan kemajuan. (Mexsasai Indra, 2012:171).
Menurut kami hak asasi manusia di Indonesia sudah mempunyai kedudukan yang benar dengan dibuatkannya berbagai dasar hukum yang mengatur hak asasi manusia tersebut. Dimana HAM memiliki kedudukan untuk memecah atau menyelesaikan berbagai masalah kehidupan dalam lingkungan masyarakat, memberikan kesamaan kepada setiap orang, menumbuhkan rasa aman, serta menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
Kami kira  penting sekali Komnas HAM itu berada di dalam konstitusi, karena kedudukannya akan lebih kuat dan setara dengan lembaga negara lain serta kewenangannya pun akan lebih besar dari yang ada selama ini. Namun permasalahan Komnas HAM yang sering dipermasalahkan, antara lain tidak dapat maksimal dalam melaksanakan kewenangannya. Sebab, posisi komisi ini sebagai lembaga negara masih dipertanyakan. "Di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 disebut bahwa Komnas HAM setingkat lembaga negara. Apa yang dimaksud setingkat lembaga negara menjadi perdebatan dan menimbulkan banyak sekali penafsiran. Menurut kami arti dari setara dengan lembaga Negara maksudnya komnas HAM itu memiliki fungsi dan wewenang yang sama dengan lembaga Negara lain akan tetapi itu tidak sesuai dengan realita yang ada.
Katanya anggota Komnas HAM bukanlah pejabat negara dan kewenangannya pun terbatas. Oleh karena itu panggilan maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM seringkali tidak ditindaklanjuti. Padahal ini merupakan permasalahan yang serius. Menurut kami kalau mau mereformasi institusi, melakukan amandemen berikutnya, maka penting sekali meletakkan kedudukan Komnas HAM dalam konstitusi dan hal itu harus diperhatikan.

B.   Aplikasi Hak Asasai Manusia dalam konstitusi Negara RI

Perjuangan menegakkan hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari tuntunan sejarah dan budaya dunia, termaksuk Indonesia. karena itu, memperjuangkan HAM sama dengan memperjuangkan budaya bangsa atau “membudayakan” bangsa, antara manusia dan kemanusiaan seluruh dunia sama dan satu.(Masyhur Effendi, 2007:130).

 Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Menurut kami, hak asasi manusia di Indonesia  yang jadi permasalahan yaitu pengaplikasian dalam penegakannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dari berbagai aturan hukum HAM di Indonesia, karena terkadang banyak unsur kecurangan di dalamnya yang besar berkuasa dan yang kecil disepelekan. HAM hanya bagaikan aturan yang tertulis di atas kertas putih yang tidak memberikan pengaruh maupun  perundangan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Hal tersebut tampak jelas dalam lingkungan masyarakat banyaknya kasus pelanggaran HAM baik dilakukan oleh warga negara maupun para aparat penegak hukum itu sendiri.
Permasalahan yang terus bermunculan tidak hanya mennyangkut kekerasan akan tetapi pemerintah yang seharusnya memberikan hak-hak tiap masyarakatnya malah tidak memperhatikannya atau bahkan pemerintah itu sendiri yang mengambil hak-hak rakyatnya.  Contohnya saja banyaknya kasus korupsi uang rakyat dikalangan pemerintah, sehingga yang menjadi hak rakyat tidak terpenuhi. Pemerintah yang diharapkan memperjuangkan hak rakyatnya malah dia sendiri yang menghancurkan harapan rakyat.
HAM itu tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di wariskan, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Penegakan HAM sangat dibutuhkan oleh setiap manusia, bukan hanya sebagai wacana yang ada dibelahan dunia. Akan tetapi yang dibutuhkan dan sangat penting adalah pengaplikasiannya di Indonesia, Jika dilihat dari kehidupan sehari-hari hak asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal lain yang juga membahas HAM tersebut tidak diperhatikan.

C.   Fakta-fakta pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan solusinya
Beberapa fakta pelnggaran hak asasi manusia di Indonesia diantanya :
1.    Penembakan Mahasiswa Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa pada saat demokrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri Hertanto (1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.( Tugas Demokrasi dan HAM, 2013 ).
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
Lembaga yang diberikan wewenang untuk mengatur dan menjaga keamanan seringkali menyalahgunaka  kewenangan itu, bukan mengatur malah menyakiti masyrakat itu sendiri dan jelas bahwa mahasiswa saat itu menyampaikan aspirasinya sebagaimana diatur dalam Negara kita yang berlandaskan demokrasi yaitu bebas menyampaikan aspirasinya dan itu sudah membuktikan adanya pelanggaran.
Solusinya kasus kekerasan tidak akan pernah usai selama masyarakat haknya untuk sejahtera belum terpenuhi. Ini merupakan kegagalan sistem. Sistem pemuja kebebasan berpendapat malah mengeliminasi rakyat yang bersuara sungguh Ironi. Nah yang penting diperhatikan adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk mengatur dan menjaga keamanan harus diperhatikan oleh pemerintah. Jadi kesimpulannya yaitu pemerintah harus mencari solusi untuk mengatasi adanya demontrasi anarkis agar tidak merugikan kedua pihak.

2.    Ekstra Judicial Killing ala Densus 88
Protes kalangan LSM terhadap pelibatan personil Densus 88 Polri dalam pengawasan Ujian Nasional (UN) agar terbebas dari kecurangan pembocoran disambut oleh mantan Mendikbud, Wardiman, yang mempertanyakan keterlibatan unit anti-teror Polri dalam pengawasan UN. Latar belakang meradangnya para aktivis LSM tersebut karena ada kecenderungan perlakuan Densus 88 terhadap para guru yang disamakan dengan pelaku tindak pidana terorisme.
Sebenarnya protes tersebut merupakan bagian dari lanjutan atas ketidakpuasan masyarakat atas meluasnya kewenangan dari Densus 88, yang awalnya terfokus kepada pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana termakhtub dalam Skep.Kapolri No. 30/VI/2003 yang mendasari pembentukan unit khusus anti teror Polri tersebut. Seperti diketahui bersama, selama ini Densus 88 selain dilibatkan dalam pengawasan UN, Densus 88 juga terlibat dalam pengamanan pilkada, penangkapan buronan pembalakan liar, hingga pada tahap penyidikan kriminalitas. Pelibatan anggota Densus 88 dalam berbagai kasus non-teror makin dipertegas dengan adanya kebijakan Kapolri pembentukan Densus 88 tingkat Polda ini.( Tugas mata kuliah Demokrasi dan HAM, 2013 ).

Hak hidup yang seharusnya dijaga, malah jadi ajang obok-obok oleh aksi Densus 88 yang aktivitasnya hanya menangkap orang yang dicurigai sebagai teroris. Namun yang menjadi patokan densus untuk diposisikan terduga adalah yang ibadahnya rajin. Belum lagi,tanpa prosedur apapun, yang baru berstatus terduga langsung ditangkap dan disiksa walau pada akhirnya dilepas dengan dalih salah tangkap. Bahkan tidak jarang sang terduga langsung di tembak mati. Namun tindakan ini dibenarkan. Hal ini tentulah bertentangan dengan dasar Praduga Tidak Bersalah yang dianut Indonesia. Inilah buah dari ilusi sistem. Kedaulatan ada di tangan Rakyat, namun yang berdaulat adalah penguasa negeri ini.
Solusinya pemerintah harus memperhatikan dengan saksama lembaga yang merugikan harus diperbaiki dari penataan sistemnya, agar tidak meresahkan masyarakat itu sendiri. Bukan yang semestinya menjaga malah menjadikan ajang obok-obokan.

3.    Pendidikan Tebang Pilih
Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan banyaknya masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang sekolah menengah pertama atau sekolah menengah atas. Padahal pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.(Tugas mata kuliah Demokrasi dan HAM, 2013)

Jika masalah ini tidak mendapat perhatian maka program tersebut tidak akan terealisasi. Banyak anak yang putus sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya. Pendidikan yang mahal menyebabkan sebagian besar generasi tidak dapat mengecam pendidikan, padahal merupakan hak yang harus dipenuhi. Kemana Negara yang katanya menjungjung HAM. Karena pendidikan adalah hak setiap rakyat, bukankah seharusnya gratis?
Solusinya bukankah seharusnya pendidikan itu yang lebih diutaman untuk membangun Negara yang mempunyai penerus bangsa yang berpendidikan baik, dan dapat dinikmati oleh setiap anak bangsa tanpa dibatasi oleh biaya. Jadi pendidikan seharusanya diperhatikan oleh pemerintah seabagai bekal memimpin bangsa kedepannya.





















BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, ada beberapa kesimpulan yang dapat kami simpulkan, yaitu diantaranya srbagai berikut :
1.    Hak asasi manusia merupakan pemberian Tuhan kepada setiap manusia sejak dia lahir dan menjadi hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga dia dapat disebut seorang manusia, serta mendapatkan  kedudukan sosial di masyarakat.
2.    Hak asasi manusia di Indonesia sudah mempunyai kedudukan yang benar dengan dibuatkannya berbagai dasar hukum yang mengatur hak asasi manusia tersebut. Dimana HAM memiliki kedudukan untuk memecah atau menyelesaikan berbagai masalah kehidupan dalam lingkungan masyarakat, memberikan kesamaan kepada setiap orang, menumbuhkan rasa aman, serta menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
3.    Hak asasi manusia di Indonesia  yang jadi permasalahan yaitu pengaplikasian dalam penegakannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dari berbagai aturan hukum HAM di Indonesia, karena terkadang banyak unsur kecurangan di dalamnya yang besar berkuasa dan yang kecil disepelekan. HAM hanya bagaikan aturan yang tertulis di atas kertas putih yang tidak memberikan pengaruh maupun  perundangan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara. Hal tersebut tampak jelas dalam lingkungan masyarakat banyaknya kasus pelanggaran HAM baik dilakukan oleh warga negara maupun para aparat penegak hukum itu sendiri.
4.    Pelanggaran-pelangaran hak asasi di Indonesia bukan hal yang seharusnya disepelekan, karena dapat meresahkan masyarakat. Jika pelangaran-pelanggaran tersebut tidak mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah maka pelanggaran HAM akan semakin meningkat.
B.   Saran
Betapa susahnya menegakkan HAM di negara kita ini, tapi begitulah realita yang ada. Hukum yang belum ditegakkan sepenuhnya tidak menjamin HAM warganya dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi di bangsa ini. Oleh sebab itu yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan pemerintah untuk menegakkan HAM di negara kita ini. Akan tetapi bukan hanya pemerintah, melainkan kita sebagai pemuda bangsa dan semua warga negara ikut berpartisipasi dan kerja sama dalam negara menegakkan HAM pada bangsa kita.
      Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Dimuali  dari hal yang kecil hingga akan berpengaruh besar pada negara. Kondisi HAM di Indonesia sudah seharusnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk pemerintahan yang baik. Segala bentuk hambatan  dan tantangan yang dapat mengangu terwujudnya pelaksaan HAM harus dihilangkan.

No comments:

Post a Comment