Friday 14 November 2014

Contoh PKB (Perjanjian Kerja Bersama)




DAFTAR ISI
Draft PKB Baru
MUKADIMAH
BAB I. PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
Pasal 1. Pihak-Pihak yang mengadakan Perjanjian.
BAB II. UMUM
Pasal 2. Istilah – istilah
Pasal 3. Maksud dan Tujuan Perjanjian
Pasal 4. Ruang Lingkup Perjanjian
Pasal 5. Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian
BAB III. PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA.
Pasal 6. Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan
Pasal 7. Jaminan, Bantuan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja
Pasal 8. Lembaga kerja sama BIPARTIT
Pasal 9. Pendidikan dan penyuluhan Hubungan Industrial
BAB IV. HUBUNGAN KERJA
Pasal 10. Kewajiban Pekerja
Pasal 11. Penerimaan pekerja baru
Pasal 12. Masa Percobaan
Pasal 13. Surat keputusan pengangkatan
Pasal 14. Klasifikasi Jabatan (grade)
Pasal 15. Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 16. Penilaian Prestasi Kerja
Pasal 17. Mutasi Kerja dan prosedurnya.
Pasal 18. Promosi Jabatan.
BAB V. HARI KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR.
Pasal 19. Hari Kerja dan waktu kerja.
Pasal 20. Jam kerja, Istirahat dan kerja Shift
Pasal 21. Lembur.
BAB VI. PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA.
Pasal 22. Istirahat mingguan.
Pasal 23. Hari libur resmi Pemerintah.
Pasal 24. Cuti tahunan.
Pasal 25. Cuti haid
Pasal 26. Cuti hamil/Melahirkan/Keguguran.
Pasal 27. Cuti sakit.
Pasal 28. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh.
BAB VII. KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA ( K 3 ) DAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 29. Pedoman Umum.
Pasal 30. Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 31. Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup
BAB VIII. PENGUPAHAN.
Pasal 32. Pengertian upah.
Pasal 33. Prinsip dasar dan sasaran.
Pasal 34. Waktu Pembayaran Upah.
Pasal 35. Peninjauan Kenaikan Gaji.
Pasal 36. Perpajakan.
Pasal 37. Bonus.
Pasal 38. Tunjangan Hadir Khusus.
Pasal 39. Penghargaan Nol Kecelakaan.
Pasal 40. Biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 41. Tunjangan Transpor.
Pasal 42. Tunjangan Makan.
Pasal 43. Tunjangan Shift.
Pasal 44. Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pasal 45. Bantuan Pendidikan.
BAB IX. PENGOBATAN DAN PERAWATAN.
Pasal 46. Hak atas jaminan kesehatan.
Pasal 47. Pelayanan Kesehatan.
Pasal 48. Penggantian Berobat Jalan.
Pasal 49. Penggantian Biaya Rawat Inap.
Pasal 50. Pemeliharaan Kesehatan/Pencegahan Penyakit Menular
Pasal 51. Pemeliharaan gigi,dan mata
Pasal 52. Biaya Pengobatan / Rawat Inap yang tidak dijamin.
Pasal 53. Keluarga berencana.
BAB X. JAMINAN SOSIAL.
Pasal 54. Jaminan keselamatan kerja.
Pasal 55. Jaminan kecelakaan kerja dan diluar jam kerja.
Pasal 56. Jaminan Kematian.
Pasal 57. Dana Pensiun.
BAB XI. KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA
Pasal 58. Fasilitas Kesejahteraan Sosial.
Pasal 59. Penghargaan masa kerja.
Pasal 60. Tempat ibadah.
BAB XII. TATA TERTIB KERJA.
Pasal 61. Tata tertib kerja
Pasal 62. Sangsi Pelanggaran.
BAB XIII. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ).
Pasal 63. Prinsip dasar.
Pasal 64. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam masa percobaan.
Pasal 65. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kehendak sendiri.
Pasal 66. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia.
Pasal 67. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sakit.
Pasal 68. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut atau
pensiun
.
Pasal 69. Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja.
Pasal 70. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Ganti Kerugian dan Uang Pisah.
Pasal 71. Pekerja Ditahan Pihak Berwajib.
BAB XIV. PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA
Pasal 72. Prinsip – prinsip.
Pasal 73. Tata cara penyelesaian keluh kesah.
BAB XV. KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 74. Pelaksanaan
Pasal 75. Perubahan dan penyesuaian
Pasal 76. Masa Berlakunya dan Perpanjangan PKB
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77. Lain-lain.
Pasal 78. Tanda tangan kedua belah pihak.
Lampiran – lampiran.
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam kehidupan sehari- hari perlu diwujudkan Hubungan Industrial Indonesia, yaitu hubungan yang berdasarkan pandangan hidup, jiwa, kepribadian, tujuan dan perjanjian luhur bangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa dalam rangka Hubungan Industrial Indonesia, Pengusaha dan Serikat Pekerja yang dituntun oleh Pancasila menyadari dan mengakui bahwa sikap Pengusaha maupun Pekerja sehari-hari adalah :
  1. Kepentingan pribadi tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai mahluk sosial dalam kehidupan lingkungannya pada umumnya dan dalam lingkungan perusahaan pada khususnya.
  1. Bersama-sama menyumbangkan usahanya dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan bangsa melalui peningkatan mutu serta produktivitas, membina ketenangan dan ketertiban kerja serta efisiensi kerja menuju terciptanya jaminan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan perkembangan yang mantap bagi Perusahaan sejalan dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia seperti terkandung dalam UUD 1945.
Dalam melaksanakan azas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik dalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam segala hal, sesuai dengan prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT DyStar Colours Indonesia.
Prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT DyStar Colours Indonesia:
  1. Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara konsisten.
  2. Kesetaraan.
  3. Semangat kebersamaan dan saling menghormati.
  4. Tidak menyimpang dan diupayakan lebih baik dari undang-undang.
  5. Sebagai landasan pembinaan.
Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan pokok pikiran tersebut di atas guna membina, memelihara dan menjamin kemantapan hubungan industrial Indonesia yang sehat dan serasi di dalam Perusahaan maka Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana tercantum berikut ini .
BAB I
PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
Pasal 1
Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian kerja bersama ini diadakan antara :
PT DyStar Colours Indonesia
Yang beralamat di Gedung Menara Global, lantai 22 Jl. Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta 12930 PO BOX 8088/ JKSTB Jakarta 12880 adalah Perseroan yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya adalah sebagaimana diumumkan dalam :
Akta Notaris Tambahan Berita Negara RI. Akta Pendirian
No. Tanggal No. Tanggal No. Tahun
196 16-06-1982 69 30-08-1983 795 1983
1 04-01-1996 35 30-04-1996 4084 1996
166 20-03-1998 64 11-08-1998 4597 1998
100 31-07-1998 5 15-01-1999 459 1999
57 21-07-1999 89 05-11-1999 7495 1999
98 19-06-2000 76 22-09-2000 247 2000
61 12-12-2000 20 03-09-2000 1572 2001
35 15-05-2001 48 15-06-2001 3817 2001
84 27-06-2001 80 05-10-2001 6255 2001
Selanjutnya disebut dengan “ PERUSAHAAN “
dengan
1. SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM UNIT KERJA DyStar Colours Indonesia PABRIK CILEGON.
Yang beralamat di KIEC Jl. Australia I Kav. F1 Kota Cilegon 42443, Propinsi Banten yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum Kota Cilegon No. Kep.036/FSP KEP/DPC/CLG/A/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Cilegon dengan No. 02.18/OP-SP.KEP/DFT/04/IX/VIII/2001 tertanggal 4 Agustus 2001 dalam hal ini mewakili para anggotanya.
2. SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM UNIT KERJA DyStar Colours Indonesia PABRIK GABUS
Yang beralamat di Jl.Raya Citeras Rangkas Bitung Km. 3,8 Gabus, Kopo, Serang, Propinsi Banten, yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Serang No. Kep.17/FSP KEP/DPC/SRG/IX/2006 tanggal 6 September 2006 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Serang dengan No. 64/01.64/SP.KEP/IX/2001 tertanggal …September 2001 dalam hal ini mewakili para anggotanya.
Selanjutnya disebut “ SERIKAT PEKERJA “.
BAB II
U M U M
Pasal 2
Istilah – Istilah
1. PERUSAHAAN
Adalah Perseroan Terbatas DyStar Colours Indonesia, sesuai dengan pasal 1, berkantor pusat di Gedung Menara Global Lt. 22 Jl. Gatot Subroto Kavling 27 Jakarta 12930.
2. PENGUSAHA
Adalah dewan direksi dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya yang diangkat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku untuk mewakili perusahaan dan atau dewan direksi, untuk mengelola perusahaan, berunding/bermusyawarah dan atau berpekara di pengadilan.
3. PEKERJA
Adalah Tenaga kerja yang bekerjadi dalam hubungan kerja pada perusahaan dengan menerima gaji dan/atau upah.
4. SERIKAT PEKERJA
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
5. HUBUNGAN INDUSTRIAL
Adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur PENGUSAHA, PEKERJA dan PEMERINTAH yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. BIPARTIT
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di Perusahaan yang terdiri dari Pengusaha dan Serikat pekerja.
7. KELUARGA PEKERJA
Adalah satu orang istri/suami yang dinikahi secara resmi menurut hukum serta 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari pernikahan atau yang diangkat secara sah menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dan telah terdaftarpada perusahaan.
8. AHLI WARIS
Adalah seorang istri/suami yang sah terdaftar pada perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya pada semua anak atau ahli waris yang sah yang terdaftar pada perusahaan. Dalam hal pekerja bujang/gadis terbatas pada bapak/ibu yang sah atau ahli waris yang sah terdaftar pada perusahaan.
9. PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Adalah Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) yang tertuang dalam perjanjian ini dan telah disetujui bersama oleh pihak PERUSAHAAN dengan SERIKAT PEKERJA KEP unit kerja DyStar Colours Indonesia.
10. UPAH
Adalah gaji dasar/pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja setelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran Jamsostek.
11. HARI KERJA
Adalah Hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam PKB .
12. HARI LIBUR
Adalah hari libur atau hari besar dan hari raya resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.
13. HARI ISTIRAHAT MINGGUAN
Adalah hak untuk menjalani hari-hari istirahat setelah 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja sesuai dengan jadwal yang di buat oleh perusahaan.
14. WAKTU KERJA SHIFT
Adalah pelaksanaan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan secara bergilir.
Pabrik Cilegon : dimulai dari shift C jam 23.30 dilanjutkan dengan shift A mulai jam 07.30 dan shift B jam 15.30.
Pabrik Gabus : dimulai dari shift A jam 07.00 dilanjutkan dengan shift B mulai jam 15.00 dan shift C jam 23.00.
15. BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Bagian Sumber Daya Manusia (yang selanjutnya ditulis SDM) adalah bagian yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti : penggajian, penerimaan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja dll.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan Perjanjian
  1. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengusaha.
  2. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang-undangan.
  3. Meningkatkan produktivitas.
  4. Jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
  5. Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis.
Pasal 4
Ruang Lingkup Perjanjian
  1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi PERUSAHAAN di seluruh Indonesia dan semua pekerja yang berstatus tetap dan dengan memperhatikan Pasal 12 ayat 7 kecuali mereka yang dikecualikan menurut pasal 4 ayat 3.
  2. Sudah bersama-sama dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak bahwa PKB ini adalah terbatas pada hal-hal ketenagakerjaan yang tertentu dalam PERUSAHAAN sebagaimana tersebut pada pasal-pasal dalam Perjanjian ini, dan bahwa PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA dilindungi oleh hukum yang berlaku.
  3. Yang dikecualikan dalam ruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.
Pasal 5
Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB ini danuntuk bersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh Pekerja maksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.
BAB III.
PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA.
Pasal 6
Pengakuan Hak Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan
  1. Telah dimengerti dan disepakati bersama bahwa maksud dan tujuan untuk mengakui hak dan kewajiban masing-masing adalah semata-mata untuk menciptakan semangat kerja, ketenangan kerja, meningkatkan perkembangan Perusahaan demi mencapai kesejahteraan bersama.
  1. Oleh karena itu, PERUSAHAAN mengakui antara lain, bahwa :
  1. Pekerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.
  2. Pekerja berhak untuk diperlakukan manusiawi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Pekerja berhak untuk memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.
  4. Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam kedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam Perusahaan.
  5. Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan kerja yang layak.
  6. Pekerja berhak atas Keselamatan Kesehatan Kerja yang aman, layak dan wajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
  1. Pekerja maupun Serikat Pekerja juga mengakui antara lain bahwa :
  1. Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan Perusahaan.
  2. Perusahan berhak untuk menerima, mengangkat dan/atau memindahkan seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja.
  3. Perusahan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari pekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  4. Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan-peraturan kerja diluar Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan perkembangan Perusahaan tanpa melanggar hukum dan diinformasikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum diberlakukan. Jika dipandang perlu maka serikat Pekerja berhak mengajukan permintaan musyawarah kepada perusahaan.
  5. Perusahaan berhak untuk menganalisa dan menilai jabatan dan pekerjaan dari tiap-tiap pekerja.
  6. Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan.
4. Telah disetujui bersama, bahwa :
  1. PERUSAHAAN, SERIKAT PEKERJA dan setiap PEKERJA berhak untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan bilamana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya.
  1. PERUSAHAAN maupun SERIKAT PEKERJA dapat berbeda pendapat mengenai masalah ketenagakerjaan yang penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.
Pasal 7
Jaminan, Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
  1. Telah diakui bersama bahwa fungsi SERIKAT PEKERJA adalah langsung mewakili para anggotanya, baik secara individual maupun kolektif mengenai hak dan kepentingan pekerja dalam PERUSAHAAN.
  1. PERUSAHAAN dapat memberi ijin/Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah1penuh kepada Pimpinan Serikat Pekerja/anggota yang ditunjuk untuk menghadiri kongres, konferensi, rapat–rapat, pendidikan dan lain-lain mengenai kegiatan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh perangkat Serikat pekerja yang lebih atas, Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara, dengan menunjukkan bukti berupa surat undangan/tugas yang sah. Jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan/tingkat kepentingannya. Dalam hal demikian, izin diberikan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku tentang tata cara dan tata tertib dalam pekerjaan.
Lamanya tidak masuk kerja terbatas :
  1. Jika diambil berturut-turut 6 (enam) hari pertahun
  2. Jika diambil terputus-putus 12 (duabelas) hari pertahun dengan tetap memperhatikan fungsinya sebagai pekerja PERUSAHAAN.
  3. Penyimpangan dari butir a dan b dapat diberikan untuk hal-hal yang bersifat khusus.
  1. PERUSAHAAN dapat memberikan dispensasi kepada pimpinan Serikat Pekerja untuk memenuhi panggilan dari instansi pemerintah, lembaga-lembaga negara atau perangkat Serikat Pekerja yang lebih atas dalam hal urusan ketenagakerjaan.
  1. PERUSAHAAN dapat memberikan dispensasi kepada fungsionaris Serikat Pekerja yang menjadi Pimpinan Serikat Pekerja yang lebih atas, untuk mengikuti berbagai kegiatan berkenaan dengan jabatannya dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai PEKERJA PERUSAHAAN.
  1. Perusahaan menyediakan suatu ruanganuntuk SERIKAT PEKERJA untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan perusahaan.
  1. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi SERIKAT PEKERJA untuk mengumumkan acara-acara kegiatan dan papan nama untuk SERIKAT PEKERJA.
  1. Serikat Pekerja dan Anggota dapat mengadakan rapat pada waktu-waktu tertentu dimulai pada jam 15.00 wib. PERUSAHAAN harus diberitahukan secara tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.
  1. Setiap rapat SERIKAT PEKERJA lainnya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan 3 (tiga) hari sebelumnya.
  1. Perusahaan bersedia untuk memungut semua iuran anggota atas nama Pengurus SERIKAT PEKERJA dari para anggotanya dengan surat kuasa dari anggotanya.
  1. Perusahaan memberikan bantuan transportasi kepada pengurus dan anggota yang ditunjuk/ ditugaskan untuk menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi serikat pekerja, sesuai dengan kondisi transportasi yang dimiliki perusahaan dan tingkat kepentingannya.
  1. Pengusaha memberikan waktu kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam jam kerja.
Pasal 8
Lembaga Kerja Sama BIPARTIT
  1. Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan Serikat Pekerja.
  2. Anggota-anggota dari lembaga ini dibentuk berdasarkan kebutuhan dari masing-masing pihak.
Pasal 9
Pendidikan dan Penyuluhan Hubungan Industrial
PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA akan berkordinasi dalam pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan dan mengembangkan Hubungan Industrial.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Kewajiban Pekerja
  1. Tiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan uraian pekerjaannya, disamping tugas lain yang berhubungan dengan operasi PERUSAHAAN.
  1. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja wajib mematuhi semua instruksi atau perintah yang diberikan oleh perusahaan atau pengawas yang berwenang.
  1. Pekerja berkewajiban demi suksesnya PERUSAHAAN memberikan saran-saran konstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja, efisiensi dan syarat-syarat kerja.
  1. Pekerja berkewajiban menjaga semua hal dari perusahaan yang dipercayakan kepadanya dalam menyelamatkan usaha dan/atau rahasia-rahasia Perusahaan selama hubungan kerja maupun sesudah pemutusan hubungan kerja.
  1. Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan kerja, dokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh perusahan dan digunakan hanya untuk keperluan perusahaan.
  1. Pekerja dilarang untuk membawa/memindahkan setiap perlengkapan kerja, dokumen atau milik perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali diperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kepala bagian atau petugas yang berwenang untuk itu.
  1. Hilang atau rusaknya milik perusahaan harus segera dilaporkan oleh setiap pekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasannya atau langsung kepada pimpinan perusahaan.
  1. Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan kepada Bagian Sumber Daya Manusia ( SDM ), seperti hal-hal berikut :
  • Alamat :
  • Status Keluarga : Pernikahan, Kelahiran, Perceraian dan Kematian.
  • Ahli waris :
  • Orang Tua/Wali :
  1. a. Selama jam kerja pekerja tidak diperbolehkan :
  1. Meninggalkan tempat kerja, kecuali untuk kegiatan-kegiatan diluar perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan dan untuk kepentingan perusahaan.
  2. Menerima tamu-tamu pribadi tanpa izin dari atasan.
b. Tiap pekerja yang tidak betugas dianggap sebagai tamu bila datang ketempat kerja.
  1.  
    1. Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama jam kerja yang telah ditentukan.
  1.  
    1. Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari Perusahaan maupun Serikat Pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau yang diedarkan. Setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja harus diketahui oleh perusahaan melalui bagian SDM.
Pasal 11
Penerimaan Pekerja Baru
  1. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk menerima pekerja pada setiap waktu untuk suatu pekerjaan.
  1. Penerimaan pekerja untuk bekerja didasarkan pada kebutuhan dan persyaratan Perusahaan yang diatur melalui bagian Sumber daya Manusia (SDM).
  1. Calon pekerja harus menjalani suatu pemeriksaan kesehatan sebagaimana ditentukan, seluruh biaya ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 12
Masa Percobaan
  1. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka calon pekerja akan diterima bekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, terhitung sejak hari pertama ia diterima bekerja pada Perusahaan.
  1. Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja pada setiap waktu tanpa kewajiban apapun kecuali upah yang sudah menjadi haknya.
  1. Setelah menyelesaikan masa percobaan dengan memuaskan, maka pekerja berhak atas penegasan bahwa ia diterima sebagai pekerja tetap pada Perusahaan yang dinyatakan dengan surat keterangan pengangkatan pekerja dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.
  1. Selama dalam hubungan kerja, pekerja dan perusahaan terikat untuk mematuhi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang berlaku.
  1. Selama dalam hubungan kerja dengan Perusahaan, pekerja dilarang untuk mempunyai suatu perjanjian kerja dengan pihak-pihak lain, baik secara penuh, sebagian ataupun sementara kecuali di luar jam kerja dan sepengetahuan pengusaha.
  1. Syarat-syarat kerja yang tidak disebut dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat diatur tersendiri dalam suatu Perjanjian Kerja perorangan.
  1. Disamping Pekerja tetap, Perusahaan dapat mempekerjakan PEKERJA SEMENTARA atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Outsourching yang mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dimana hubungan kerjanya dilakukan untuk waktu dan kondisi tertentu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60.
Pasal 13
Surat Keputusan Pengangkatan
  1. Setiap pekerja akan menerima surat pengangkatan dari Perusahaan sebagai pekerja tetap, setelah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 11 ayat 3 dan pasal 12 ayat 3.
  1. Bila status perusahaan berubah, yang dituangkan dalam perubahan akte notaris, tambahan berita negara RI, akte pendirian, maka pekerja secara otomatis berhak atas masa kerja sebelumnya.
Pasal 14
Klasifikasi Jabatan (Grade)
Berdasarkan sifat dan bobot pekerjaannya pekerja ditetapkan dalam tingkatan (grade) yang diatur sesuai klasifikasi jabatan yang sekarang berlaku sesuai lampiran Perjanjian Kerja Bersama .
Pasal 15
Pendidikan Dan Pelatihan
Perusahaan bertanggungjawab untuk mengadakan pendidikan dan latihan bagi para pekerja berdasarkan pada kebutuhan dan tugas apabila diperlukan untuk hal tersebut.
Pasal 16.
Penilaian Prestasi Kerja
  1. Penilaian prestasi kerja adalah hak dari pimpinan perusahaan yang dilaksanakan secara berjenjang, bertujuan untuk memperbaiki kinerja pekerja, memberikan penghargaan bagi pekerja yang berprestasi serta dijadikan dasar untuk meninjau kenaikan gaji
  2. penilaian prestasi kerja dilakukan setiap 6 bulan sekali, dan 3 bulan sekali bagi yang berprestasi dibawah 2, pekerja yang mendapat nilai di bawah 2 berturut-turut sebanyak 4 kali, dan sudah diberi pelatihan dan kesempatan secara cukup dapat dipertimbangkan untuk di PHK (pending)
konsesi : Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Tiga bulan sekali bagi yang berprestasi dibawah 2 (dua), pekerja yang mendapat nilai dibawah 2 (dua) berturut-turut selama 2 (dua) tahun dan sudah diberi pelatihan serta kesempatan secara cukup ( pembinaan ) dan sudah dipindahkan sebanyak-banyaknya selama 3 ( tiga ) kali keunit yang berbeda, maka dapat dipertimbangkan sebagai bentuk sangsi atau pelanggaran menurut pasal 61 ayat 4,
Note : ( dipertimbangkan untuk di putuskan hubungan kerjanya )
.
Pasal 17
Mutasi Kerja Dan Prosedurnya
Dalam hal penentuan tugas yang memerlukan mutasi ( pemindahan ) Pekerja maka :
  1. Perusahaan berhak memindahkan Pekerja ke tempat lain dalam lingkungan perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  1. Perusahaan memperhatikan kemampuan dan kecakapan pekerja serta mempertimbangkan keinginan/kondisi pekerja yang bersangkutan sampai batas-batas yang wajar sesuai pertimbangan perusahaan.
  1. Perusahaan dengan penuh pertimbangan dapat memutasikan pekerja dari satu jabatan ke jabatan lainnya serta pekerja tidak dapat menolak perpindahan tersebut tanpa mengemukakan alasan yang kuat dan dapat diterima. Perusahaan berhak membuat keputusan akhir.
  1. Dalam hal mutasi sementara/mendesak, pemberitahuan dilakukan secara lisan, pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 4 (empat) minggu setelah pekerja tersebut melaksanakan tugasnya.
  1. Dalam hal mutasi tetap, selambat-lambatnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal dipindahkan harus sudah diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja.
  1. Pekerja yang telah ditetapkan untuk dimutasi keluar daerah (Pabrik atau kantor), maka Perusahaan akan mengganti biaya transportasi Pekerja dan keluarganya, biaya pindah sekolah anak, pengangkutan barang pindahannya, menyediakan tempat tinggal sementara dan/atau biaya maksimum 1 (satu) bulan untuk Pekerja dan keluarganya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan dibuktikan dengan kwitansi resmi. Perusahaan akan memberikan kompensasi atas timbulnya biaya dari kompensasi mutasi. Besarnya biaya akomodasi dan lain-lain ditentukan oleh Perusahaan.
  1. Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas Upah, Masa kerja dan Fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas tertentu (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan ditempat kerja yang baru.
Pasal 18
Promosi dan Demosi (penurunan) Jabatan
  1. Perusahaan akan melakukan promosi jabatan bagi pekerja atas dasar keterampilan, pendidikan, prestasi, kemampuan dan tanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan.
  1. Perusahaan harus menjelaskan tentang jabatan, grade, tanggung jawab dan kompensasi yang akan diterima sebelum promosi dilakukan.
  1. Perhitungan untuk kenaikan gaji bagi pekerja yang dipromosi jabatannya dilakukan terpisah dengan kenaikan gaji tahunan.
  1. Realisasi dari gaji dan kompensasi pada posisinya yang baru dapat diterima setelah pekerja yang bersangkutan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, bila tidak mampu akan dikembalikan ke posisi yang lama.
  1. Perusahaan berhak untuk menurunkan jabatan seorang pekerja yang dinilai tidak mampu menduduki suatu posisi meskipun sudah diberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja yang bersangkutan tanpa mengurangi gaji yang diterima.
  1. Prosedur promosi dan demosi (penurunan) jabatan bagi pekerja diatur dalam peraturan tersendiri sesuai lampiran pada Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB V
HARI KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR
Pasal 19.
Hari Kerja Dan Waktu Kerja
  1. Hari kerja untuk NON SHIFT adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari seninsampai dengan jum’at.
  1. Hari kerja untuk SHIFT adalah 6 hari kerja dalam satu kali putaran shift yang diatur dalam jadwal Shift tahunan.
  1. Jam masuk dan keluar kerja tiap pekerja dicatat pada mesin pencatat waktu. Tiap pekerja wajib memasukan kartu hadirnya setiap waktu ia masuk atau keluar dari tempat kerjanya, kecuali pekerja dinas luar.
  1. Untuk ketentuan hari libur resmi nasional diatur sebagai berikut :
    1. Apabila hari libur resmi nasional jatuh pada hari libur mingguan, Perusahaan akan memberikan hari libur pengganti 1 (satu) hari.
    2. Apabila hari libur resmi nasional Idul Fitri jatuh pada hari libur mingguan, Perusahaan akan memberikan hari libur pengganti 2 (dua) hari.
    3. Apabila hari libur resmi nasional Natal & Tahun Baru jatuh pada hari libur mingguan, Perusahaan akan memberikan hari libur pengganti 1 (satu) hari.
Hari libur pengganti dilaksanakan sebelum atau sesudah hari-hari raya tersebut.
  1. Ketentuan ini berlaku juga bagi pekerja shift yang libur mingguannya jatuh pada hari-hari raya tersebut.
Pasal 20.
Jam Kerja, Istirahat dan Kerja Shift
  1. Jam kerja baku (standard) yang berlaku di perusahaan adalah 8 (delapan) jam kerja dalam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.
  1. Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Jam Istirahat ditentukan setelah 4 (empat) jam bekerja baik untuk pekerja shift ataupun pekerja non-shift. Bagi pekerja yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur lain oleh atasannya, tanpa mengurangi hak istirahat pekerja yang telah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.
  1. Waktu istirahat dan ibadah bagi Pekerja yang akan menjalankan ibadah sholat Jum’at adalah mulai jam 11.30 – 13.00, dengan tetap menjaga kelangsungan proses produksi.
PABRIK CILEGON
NON SHIFT
Hari kerja Jam kerja Jam Istirahat
Senin s/d Jum’at Pabrik 07.30 – 16.15 45 menit
Senin s/d Jum’at Kantor 08.00 – 17.00 60 menit
SHIFT
Kelompok Hari Kerja Jam Kerja Istirahat
Shift A Pagi 07.30 – 16.00 60 menit
Shift B Siang 15.30 – 24.00 60 menit
Shift C Malam 23.30 – 08.00 60 menit
PABRIK GABUS
NON SHIFT
Hari kerja Jam kerja Jam Istirahat
Senin s/d Jum’at 07.30 – 16.30 60 menit
SHIFT
Kelompok Hari Kerja Jam Kerja Istirahat
Shift A Pagi 07.00 – 15.30 60 menit
Shift B Siang 15.00 – 23.30 60 menit
Shift C Malam 23.00 – 07.30 60 menit
Pasal 21
L e m b u r
  1. Kerja lemburuntuk NON SHIFT adalah kerja yang melebihi 8 ( delapan ) jam kerja sehari atau melebihi 40 ( empat puluh ) jam kerja seminggu ( 5 hari kerja ).
  1. Kerja lembur untuk SHIFT adalah kerja yang melebihi 7 ( tujuh) jam sehari atau melebihi 40 ( empat puluh ) jam kerja seminggu (6 hari kerja).
  1. Bekerja pada hari Libur Nasional atau hari Libur Mingguan sejalan dengan kerja non-shift atau shift maka hal ini akan dihitung sebagai kerja lembur.
  1. Pada dasarnya bekerja lebih dari 40 ( empat puluh ) jam kerja dalam seminggu haruslah dihindari, akan tetapi kerja lembur merupakan keharusan dalam hal-hal sebagai berikut :
  1.  
    1. Alasan produksi dan atau teknis
    2. Jadwal kerja yang mendadak
    3. Sifat khusus pekerjaan.
    4. Keadaan darurat (force majeur)
    5. Alasan keselamatan.
  1. Tiap kerja lembur memerlukan persetujuan sebelum waktu lembur dan sesudahnya dari Kepala Pabrik dan/atau Kepala Departemen yang bersangkutan.
  1. Kerja lembur dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.Kep.102/Men/VI/2004 tertanggal 25 Juni 2004 (perhitungan lembur terlampir).
  1. Tata cara administrasi kerja lembur diatur secara tersendiri dan harus dipatuhi oleh semua pekerja yang bersangkutan.
  1. Pekerja yang bekerja pada jadwal shift, dapat tidak bekerja pada hari libur nasional, dan menginformasikan terlebih dahulu kepada atasannya.
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 22
Istirahat Mingguan
  1. Istirahat mingguan bagi Pekerja NON SHIFT adalah 2 ( dua ) hari setelah bekerja 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut.
  1. Istirahat mingguan bagi Pekerja SHIFT adalah 2 ( dua ) hari setelah bekerja 6 ( enam ) hari bekerja berturut-turut berdasarkan jadwal shift tahunan.
Pasal 23
Hari Libur Resmi Pemerintah
  1. Hari libur resmi/hari raya adalah berdasarkan keputusan Menteri Agama yang berlaku secara nasional di Indonesia.
  2. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi tersebut.
  3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Pasal 24
Cuti Tahunan
  1. Pekerja berhak atas Istirahat tahunan.
  1. Dasar cuti tahunan untuk tiap pekerja disesuaikan dengan tahun takwin kalender, untuk tahun permulaan cuti diberikan atas dasar prorata. Misalnya : Jika seorang pekerja baru mulai bekerja pada tanggal 1 Juli 2000, maka pada akhir bulan Desember 2000 hak cutinya untuk Tahun 2000 adalah 6 ( enam ) Hari kerja.
  1. Pekerja dengan masa kerja telah melebihi 1 ( satu ) tahun kerja terus menerus, maka akan mendapat cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Masa kerja 1 s/d 3 tahun = 12 hari kerja.
b. Masa kerja 3 s/d 6 tahun = 15 hari kerja.
c. Masa kerja 6 s/d 9 tahun = 18 hari kerja.
d. Masa kerja 9 s/d 12 tahun = 21 hari kerja.
e. Masa kerja 12 tahun atau lebih = 24 hari kerja.
  1. Cuti untuk setiap tahun yang telah menjadi hak harus diambil selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Juni tahun berikutnya, melewati tanggal tersebut setiap cuti yang diambil menjadi tidak berlaku kecuali cuti tersebut ditunda karena keperluan khusus perusahaan dan yang disetujui oleh pimpinannya. Dalam hal cuti ditunda oleh pimpinan karena alasan pekerjaan dan dinyatakan secara tertulis maka hak cuti terakumulasi di tahun berikutnya maksimal 6 hari hak cuti.
  1. Prosedur pengambilan cuti untuk cuti 5 hari berturut-turut atau lebih, formulir permohonan cuti (rangkap dua) harus diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal mulai cuti. Untuk cuti yang kurang dari 5 (lima) hari, formulir cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya cuti. Persetujuan cuti diberikan atas pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya operasional PERUSAHAAN, sesudah mendapat persetujuan dari kepala Bagian, kemudian permohonan cuti harus dikirim ke bagian Sumber Daya Manusia untuk diperiksa sedangkan tindasannya dikembalikan kepada pekerja.
  1. Pekerja tidak diperbolehkan menumpuk jumlah cutinya, kecuali karena hal-hal yang luar biasa dengan memperhatikan keterangan dan persetujuan sebelumnya dari pimpinan yang bersangkutan.
  1. Dalam hal keperluan yang mendesak Perusahaan dapat memanggil pekerja yang sedang cuti. Dalam hal demikian sisa cuti akan diperhitungkan/dijadwalkan kembali.
  1. Cuti yang telah menjadi hak pekerja tidak dapat diganti dengan pembayaran uang.
  1. Pengajuan cuti mendadak dapat dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu dalam kurun waktu 24 jam, kecuali dalam keadaan darurat.
  1. Cuti ½ (setengah) hari dapat diambil dengan memenuhi syarat bekerja minimal 4 (empat) jam kerja.
Pasal 25
Cuti Haid
Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan ke dua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan :
  1. Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.
  2. Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib memberitahukan pada atasannya.
  3. Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh surat keterangan Dokter.
  4. Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Pasal 26.
Cuti Hamil / Melahirkan / Keguguran
  1. Pekerja wanita diberikan cuti hamil/melahirkan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan yang berwenang, sedangkan yang keguguran selama jangka waktu 1½ (satu setengah) bulan.
  1. Cuti hamil/melahirkan harus diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum cuti hamil, dimulai berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan yang berwenang yang harus dicatat oleh dokter Perusahaan.
Pasal 27
Cuti Sakit
  1. Jika seorang pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit atau kecelakaan, ia wajib memberitahukan hal itu kepada perusahaan pada hari pertama ia tidak hadir.
  1. Setiap cuti sakit harus didukung oleh surat keterangan dokter. Dan dokter Perusahaan berhak untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan selanjutnya.
  1. Dalam hal seorang dokter luar atau spesialis mempertimbangkan bahwa perlu diberikan cuti sakit lebih dari 3 hari berturut-turut, maka konsultasi dengan dokter Perusahaan diperlukan melalui bagian Sumber Daya Manusia. Dalam hal ini hanya nasehat dokter Perusahaan yang mengikat bagi pekerja dan Perusahaan.
  1. Dalam hal cuti sakit yang berkepanjangan yang didukung oleh surat keterangan dokter maka untuk pembayaran gaji berlaku pedoman sebagai berikut :
LAMANYA TIDAK MASUK KERJA GAJI POKOK YANG DIBAYAR
4 bulan pertama 100 %
4 bulan kedua 75 %
4 bulan ketiga 50 %
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.
  1. Jika ia terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan dokter yang berlaku, maka pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan pekerja tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tertanggal 25 Maret 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal 28
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh
  1. Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima upah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan seperti berikut :
  1. Pernikahan pekerja ( yang pertama )………………………… 3 hari.
  2. Pernikahan anak pekerja ………………………………………. 2 hari.
  3. Pernikahan saudara kandung pekerja ………………………. 1 hari.
  4. Istri pekerja melahirkan …………………………………………. 2 hari.
  5. Kematian anggota keluarga pekerja ( Anak/Istri/suami/
Orang tua/Mertua/Saudara kandung ) atau orang lain
Yang tinggal serumah ………………………..…………………. 2 hari.
  1. Pengkhitanan / Pembaptisan anak pekerja ………………… 2 hari.
Ijin cuti hanya akan diberikan berdasarkan pencatatan resmi susunan keluarga dari pekerja yang tercatat di Sumber Daya Manusia.
  1. Dalam hal pernikahan, pengkhitanan/pembaptisan, izin khusus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.
  1. Dalam hal pekerja yang bermaksud menunaikan Ibadah haji untuk yang pertama kali, diberikan izin khusus untuk waktu yang diperlukan menjalankan Ibadah ini. Bagi pekerja yang akan menunaikan ibadah haji harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
  1.  
    1. Pekerja diberi izin khusus untuk melaksanakan Ibadah haji apabila sudah melalui masa percobaan / diangkat menjadi pekerja tetap.
  1.  
    1. Izin ibadah haji tersebut 1 ( satu ) kali, selama pekerja tersebut bekerja pada perusahaan dan mendapat upah penuh.
  1.  
    1. Surat permohonan izin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.
BAB VII
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA ( K3 ) & LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 29
Pedoman Umum
  1. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
  1. Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :
  1. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
  1. Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.
  1. Dilarang melakukan pekerjaan dan/atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk untuk itu.
  1. Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan.
  1. Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin Kepala Departemen yang bersangkutan.
  1. Ketentuan dan/atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh perusahaan.
  1. Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan, antara lain :
  1. Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang.
  1. Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.
  1. Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.
  1. Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya.
  1. Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur kerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.
  1. Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3 dan/atau bagian keselamatan kerja atau atasannya masing-masing.
  1. Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan kerja.
Pasal 30
Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  1. Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan antara lain pakaian kerja, perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.
  1. Pakaian kerja diberikan 2 setel per tahun, dan dibagikan setiap awal tahun. Karena sifat pekerjaannya dapat tambahan 1 (satu) setel, atas rekomendasi dari Kepala Departemennya.
  1. Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan (pelindung diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).
  1. Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan
Pasal 31
Perlindungan Kerja dan Lingkungan Hidup
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, maka :
  1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.
  1. Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja serta keluarganya.
  1. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.
  1. Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.
  1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.
BAB VIII
PENGUPAHAN
Pasal 32
Pengertian Upah
Adalah gaji dasar/pokok sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan termasuk tunjangan untuk Pekerja setelah dikurangi pajak penghasilan dan iuran Jamsostek.
Pasal 33
Prinsip Dasar dan Sasaran
  1. Perusahaan menetapkan suatu struktur pengupahan yang selalu disesuaikan dengan lapangan kegiatan perusahaan di seluruh Indonesia dan yang dapat bersaing di pasar kerja.
  1. Penyesuaian pengupahan direncanakan untuk memungkinkan perusahaan :
  1. Menjamin tiap pekerja mendapat imbalan yang adil untuk prestasi kerjanya.
  1. Menjamin keadilan kedalam berarti bahwa didalam perusahaan upah yang dibayar selalu mencerminkan berat ringannya tanggung jawab dalam tiap jenis pekerjaan.
  1. Menjamin kemampuan bersaing di pasar kerja, berarti menjamin bahwa upah pada perusahaan dapat dibandingkan dengan upah yang terdapat dalam masyarakat. Kecenderungan gerak persaingan upah dan faktor-faktor lain akan diperhitungkan dalam penyesuaian upah berkala.
  1. Menjamin motivasi perorangan. Upah menjamin bahwa prestasi seorang pekerja yang menonjol akan selalu mendapat penghargaan yang layak.
Pasal 34
Waktu Pembayaran Upah
  1. Upah Dibayarkan setiap akhir bulan.
  2. Sebelum pembayaran upah pekerja akan diberikan rinciannya (slip gaji).
  1. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah, maka berlaku ketentuan sesuai perundang-undangan yang ada.
Pasal 35
Peninjauan Kenaikan Gaji
  1. Peninjauan gaji dilakukan sekali setahun pada bulan Januari dengan mempergunakan berbagai pertimbangan antara lain :
    1. Indek Harga Konsumen / Inflasi dari Badan Pusat Statistik ( BPS )
    2. Prestasi kerja.
    3. Kinerja dan Kebijaksanaan Perusahaan .
  1. Teknis pelaksanan atas pembayaran kenaikan gaji tersebut dilakukan paling lama sampai dengan bulan Maret untuk memberi keleluasaan perusahaan dalam rangka memperhitungkan segala sesuatunya, dengan catatan bahwa selisih dari upah lama dengan upah baru untuk bulan Januari dan Februari akan dibayarkan pada bulan Maret.
Pasal 36
Perpajakan
  1. Upah yang diterima seluruhnya dinyatakan sebagai upah bruto yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  1. Pajak penghasilan untuk pembayaran tunjangan kesehatan, tunjangan transpor dan makan pada waktu lembur ditanggung Perusahaan.
Pasal 37
Bonus
  1. Bonus akan diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja dalam bentuk uang tunai sebagai penghargaan atas prestasi target setiap pekerja yang telah dicapai.
  1. Waktu dan tata cara pembayaran serta jumlahnya akan ditentukan dan diatur tersendiri berdasarkan kinerja perusahaan.
Pasal 38
Tunjangan Hadir Khusus
  1. Tunjangan hadir khusus akan diberikan kepada pekerja yang masuk kerja pada hari raya Idul Fitri yaitu 1 (satu) hari sebelum hari pertama Idul Fitri dan 2 (dua) hari sesudah hari kedua Idul Fitri.
  1. Tunjangan hadir khusus diberikan kepada semua pekerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
  1. Tunjangan hadir khusus dibayarkan secara tunai satu minggu setelah hari lebaran.
Pasal 39
Penghargaan Nol Kecelakaan
Peraturan mengenai penghargaan nol kecelakaan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 40
Biaya Perjalanan Dinas
  1. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas atas permintaan perusahaan berhak atas penggantian biaya :
  1. Biaya transportasi.
  2. Biaya hotel/penginapan.
  3. Uang makan
  4. Biaya lain yang diatur dalam peraturan tersendiri.
  1. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas harus mencatat semua biaya dan tunjangan-tunjangan pada lembar formulir laporan biaya seteliti mungkin, lengkap dengan kwitansi dan bukti lain, pekerja wajib menyelesaikan semua laporan biaya perjalanan dinas paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah kembali, biaya yang lain yang berhubungan dengan perjalanan dinas akan diganti juga.
  1. Besarnya biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan keadaan harga pasar dan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 41
Tunjangan Transport
  1. Tunjangan transport adalah sebagai tunjangan tetap sesuai dengan surat edaran Menaker RI No.: 07/MEN/1990, tanggal 2 Agustus 1990 dan pekerja akan menerima tunjangan transport yang mana komponen tunjangan transport tersebut telah dimasukkan di dalam gaji pokok.
  1. Tunjangan transport tambahan akan dibayarkan dalam hal kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari raya libur resmi pemerintah.
Pasal 42
Tunjangan Makan
  1. Pada prinsipnya komponen tunjangan makan sudah dipertimbangkan dalam besarnya gaji.
  1. Semua Pekerja akan menerima tunjangan makan dengan nilai seharga makanan di kantin dalam hal :
  1. Melakukan tugas luar selama waktu makan siang.
  2. Perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.
  3. Atas nasehat dokter ia harus mengikuti diet tertentu.
  4. Menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
  1. Pemberian makan tidak berlaku dan tidak akan diganti biayanya bagi pekerja dalam hal sedang perjalanan dinas, dimana berlaku biaya perjalanan dinas.
  1. Semua Pekerja yang masuk kategori Grade 1 s/d 6 akan menerima tunjangan makan seharga makanan di kantin dalam hal lembur yang :
  1. Melebihi 3 (tiga) jam berturut-turut pada hari kerja biasa.
  2. Melebihi 4 (empat) jam berturut-turut pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi pemerintah.
  3. Tunjangan makan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu
Pasal 43
Tunjangan Shift
Pekerja yang bekerja pada shift malam yaitu shift C dan shift B akan menerima tunjangan shift sesuai dengan rumus yang berlaku (lihat lampiran) yaitu sebagai berikut :
  • Shift C : 40 % dari gaji pokok / hari untuk setiap hari bertugas
  • Shift B : 30 % dari gaji pokok / hari untuk setiap hari bertugas.
Pasal 44
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  1. Perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja sebesar 2 (dua) bulan gaji bruto yang dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan.
  1. Pembayaran Tunjangan hari raya dihitung atas dasar prorata dalam hal pekerja belum memenuhi masa kerja 12 bulan.
Pasal 45
Penghargaan Pendidikan
Bantuan Pendidikan diberikan kepada anak pekerja yang memiliki prestasi dengan peringkat 1 sampai dengan 5 sebesar Rp. 250.000 per semester dan berlaku dari tingkat SD sampai dengan SLTA.
BAB IX
PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 46
Hak Atas Jaminan Kesehatan
Yang berhak atas jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan adalah :
  1. Pekerja sendiri.
  2. Seorang istri/suami sah yang terdaftar pada perusahaan.
  3. Anak-anak yang sah dan terdaftar pada perusahaan, dibawah umur 21 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggungan penuh.
  4. Anak-anak yang sah dari pekerja wanita dengan disertai bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa masih menjadi tanggungan penuh, belum menikah, dibawah umur 21 tahun dan diatur dalam peraturan tersendiri.
  5. Anak angkat yang dibuktikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan didaftarkan kepada perusahaan
Pasal 47
Pelayanan Kesehatan
  1. Pelayanan kesehatan oleh dokter Perusahaan diberikan secara cuma-cuma di klinik perusahaan.
  1. Setiap perawatan yang diberikan oleh dokter spesialis serta untuk masuk rumah sakit memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dokter perusahaan dan bagian Sumber Daya Manusia, terkecuali untuk kasus gawat darurat.
  1. Dalam keadaan darurat dokter yang terdekat dapat dihubungi, sesudahnya agar diberitahukan ke dokter perusahaan.
  1. Semua pengobatan harus berdasarkan resep dokter kecuali jika obat diberikan langsung oleh dokter perusahaan.
  1. Teknis pelaksanaan dalam hal pelayanan kesehatan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 48
Penggantian Berobat Jalan
  1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelayanan kesehatan akan dibayar kembali oleh perusahaan sesuai tarif yang ditentukan, dengan syarat bahwa pekerja dan/atau tanggungannya mematuhi sepenuhnya peraturan yang berlaku.
  1. Penggantian biaya yang diberikan berdasarkan persentase penggantian sebagai berikut :
a. Pekerja = 90 %
b. Semua tanggungan = 80 %.
  1. Penggantian berdasarkan kwitansi yang ditulis lengkap (untuk siapa, pemeriksaan/tindakan, obat yang diberikan dan sebagainya) akan diberikan setelah diperiksa dan didaftarkan oleh bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh dokter perusahaan.
  1. Penggantian biaya pengobatan akan dibayarkan setiap tanggal 1 dan 15 setiap bulannya.
Pasal 49
Penggantian Biaya Rawat Inap
Penggantian rawat inap diberikan setelah dokter perusahaan menerima keterangan medis dari dokter yang merawat.
  1. Untuk kasus penyakit.
Biaya untuk rawat inap di rumah sakit yang ditunjuk dan disetujui oleh dokter perusahaan diatur sebagai berikut :
I.1. Semua Pekerja dan keluarga tanggungannya berhak menerima penggantian biaya dengan tarif kamar Rp. 250.000,- per hari.
I.2. Bila pekerja dan/atau keluarga tanggungannya memilih rawat inap di kamar dengan tarif yang lebih rendah atau lebih tinggi dari haknya, maka penggantian biaya tetap berdasarkan standar acuan Perusahaan.
I.3. Jangka waktu maksimal rawat inap di rumah sakit yang ditanggung oleh perusahaan adalah 3 bulan untuk satu kasus penyakit. Apabila pasien yang dirawat meninggal dunia, maka seluruh biaya rumah sakit ditanggung oleh perusahaan sesuai tarif kamar yang menjadi haknya.
Rumah sakit rujukan sebagaimana terlampir.
II. Untuk kasus operasi.
Biaya yang berkaitan dengan operasi akan diganti, untuk pekerja sendiri sebesar 100 % sedangkan untuk keluarga tanggungannya sebesar 75 %.
III. Untuk kasus kehamilan / kelahiran / keguguran.
III.1. Biaya pemeriksaan kesehatan, rawat inap dan pengobatan dalam hal kehamilan, kelahiran atau keguguran akan dibayar kembali sebesar75 % dari biaya seluruhnya untuk anak pertama, kedua dan ketiga. Hal ini berlaku untuk istri pekerja.
III.2. Untuk Pekerja wanita akan dibayarkan kembali sebesar75 %.
III.3. Untuk melahirkan dengan pembedahan (sectio caesar), penggantian biaya khusus yang berkaitan dengan pembedahan (Kuret), sebagai berikut :
~ Pekerja wanita : 100 %.
~ Istri Pekerja : 80 %.
III.4. Jangka waktu maksimal rawat inap dalam hal melahirkan tanpa pembedahan atau keguguran adalah 10 (sepuluh) hari.
  1. Rawat inap khusus.
Bila diharuskan oleh dokter yang merawat, maka penggantian biaya rawat inap di ruangan khusus seperti ICU, ruangan isolasi dan sebagainya akan diganti sebesar 100 % untuk pekerja dan 80 % untuk keluarga tanggungannya.
  1. Untuk kasus kecelakaan.
Biaya pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan yang terjadiselamajam kerja dan berhubungan dengan tugas tanggung PT. Jamsostek diluar jam kerja melalui PT. Asuransi umum Bumi Putra Muda 1967. Jaminan asuransi ini berlaku hanya bagi pekerja.
Pasal 50
Pemeliharaan Kesehatan / Pencegahan Penyakit Menular
  1. Pemeriksaan kesehatan (medical check up) untuk seluruh pekerja bila diminta oleh dokter perusahaan akan diadakan secara cuma-cuma dan hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Pekerja untuk penanganan selanjutnya.
  1. Semua pekerja wajib memberitahu
  2. kan kepada perusahaan bila terjadi penyakit menular dilingkungan kerja atau keluarganya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil oleh pihak perusahaan demi melindungi para pekerja.
Pasal 51
Pemeliharaan Gigi, dan Mata
  1. Biaya untuk perawatan dan pengobatan gigi untuk mencegah kerusakan terbatas pada penambalan dan pencabutan akan diganti sesuai dengan pasal 48 ayat 2. Kwitansi perlu dilengkapi dengan rincian gigi yang dirawat.
  1. Biaya untuk pembelian kacamata termasuk frame jika diharuskan oleh seorang dokter mata akan diganti sebagai berikut :
~ Pekerja : Maksimal Rp. 500.000,-
~ Keluarga Pekerja yang menjadi tanggungan : Maksimal Rp. 250.000,-
Penggantian frame kacamata minimal setiap 2 tahun sekali. Untuk lensa sesuai resep doktermata dengan biaya maksimal Rp. 200.000,-.
Pasal 52
Biaya Pengobatan / Rawat Inap yang tidak Dijamin
Penggantian biaya perawatan/pengobatan tidak akan diberikan dalam hal :
  1. Sakit atau cidera sebagai akibat penggunaan obat yang tidak berdasarkan resep dokter, tindakan-tindakan pengguguran kandungan (kecuali disarankan oleh dokter), kehamilan dan melahirkan diluar pernikahan.
  2. Sakit atau cidera sebagai akibat penggunaan obat terlarang dan atau minuman keras lainnya secara berlebihan.
  3. Sakit atau cidera sebagai akibat pelanggaran pasal 12 ayat 5 dalam Perjanjian ini.
  4. Sakit atau cidera sebagai akibat melakukan tindakan melawan hukum.
  5. Pengkhitanan dan pembedahan untuk perawatan kecantikan (kosmetik).
  6. Multivitamin dan atau obat kuat lainnya kecuali jika dipergunakan untuk maksud penyembuhan yang ditetapkan oleh dokter.
Pasal 53
Keluarga Berencana
Perusahaan mendukung sepenuhnya program pemerintah mengenai keluarga berencana baik melalui fasilitas perusahaan yang ada maupun dari luar.
BAB X
JAMINAN SOSIAL
Pasal 54
Jaminan Keselamatan Kerja
  1. Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara perusahaan dan pekerja, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)/bagian keselamatan kerja ditempat yang bersangkutan, bekerja sama dengan serikat pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
  1. Setiap pekerja yang dilengkapi dengan pakaian dan perlengkapan kerja harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian dan perlengkapan kerja tersebut.
Pasal 55
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Diluar Jam Kerja
  1. Tiap pekerja dilindungi terhadap kecelakaan yang mungkin terjadi pada waktu melaksanakan tugasnya menurut ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan JAMSOSTEK.
  1. Disamping itu tiap pekerja dilindungi terhadap kecelakaan yang mungkin terjadi diluar jam kerja, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan melalui PT. Asuransi Umum BUMI PUTERA MUDA 1967.
Pasal 56
Jaminan Kematian
Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, para tanggungan dan/atau ahli warisnya yang terdaftar pada perusahaan disamping ketentuan JAMSOSTEK dan atau BUMIDA akan mendapatkan santunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, dan juga akan mendapatkan :
  1. Perusahaan memberikan uang duka sebesar 2 juta pada ahli waris.
  2. Gaji penuh dari bulan yang sedang berjalan.
  3. Manfaat Iuran pensiun sesuai peraturan Dana Pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 dan keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-664/KM.17/1997 mengenai Manfaat Pasti dan Nomor : KEP-691/KM.17/1997 untuk Iuran Pasti serta perubahannya.
  4. Santunan dari Perusahaan kepada ahli waris sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003 Pasal 166 atau sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 70Ayat I dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 70Ayat II dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 70Ayat III Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 57
Dana Pensiun
  1. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Perusahaan memberikan jaminan pensiun melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja PT. DyStar Colours Indonesia atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan disamping jaminan Tunjangan Hari Tua sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK.
  1. Pengertian Dana Pensiun yaitu memberikan jaminan kesejahteraan kepada peserta dan keluarganya agar memperoleh kesinambungan penghasilan peserta pada hari tua setelah tidak bekerja lagi pada pemberi kerja.
  1. Program Dana Pensiun yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sesuai dengan peraturan pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja PT. DyStar Colours Indonesia yang menjalankan program pensiun MANFAAT PASTI dan IURAN PASTI yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Setiap pekerja yang telah diangkat menjadi pekerja tetap, menjadi peserta program Dana Pensiun Pemberi Kerja.
  1. Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang diatur sesuai dengan Undang-undang RI No. 11 tahun 1992.
BAB XI
KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA
Pasal 58
Fasilitas Kesejahteraan Sosial
  1. Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dan sesama Pekerja maka Perusahaan memberikan bantuan dalam bidang :
1.     
    • Rekreasi dan Hiburan
    • Koperasi
    • Olahraga & Kesenian
    • Kerohanian
  1. Ketentuan Pasal 58 ayat 1 tersebut di atas diatur sebagai berikut :
1.     
    • Koperasi, menyediakan operasional koperasi.
    • Rekreasi dan Hiburan, dilaksanakan satu tahun sekali.
    • Olahraga & Kesenian, membantu penyediaan sarana, prasarana dan dana.
    • Kerohanian, buka puasa bersama, halal bihalal dan lain-lain.
  1. Pelaksanaan kegiatan pada pasal 58 ayat 2 dilakukan oleh Serikat Pekerja dan Perusahaan.
Pasal 59
Penghargaan Masa Kerja
Sebagai penghargaan kepada pekerja, perusahaan memberikan uang penghargaan dengan masa kerja sebagai berikut :
  • 10 tahun : 1 bulan gaji bruto
  • 15 tahun : 1.5 bulan gaji bruto
  • 20 tahun : 2.5 bulan gaji bruto
  • 25 tahun : 3 bulan gaji bruto
  • 30 tahun : 3.5 bulan gaji bruro
  • 35 tahun : 4 bulan gaji bruto
Ketentuan di atas akan dibayar bersama gaji bulan yang berjalan.
Pasal 60
Tempat Ibadah
  1. Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan peribadatan sesuai dengan agama/keyakinannya masing-masing.
  1. Dalam hal melaksanakan ibadah tersebut perusahaan berusaha untuk menyediakan fasilitas tempat beribadah.
BAB XII
TATA TERTIB KERJA
Pasal 61
TataTertib Kerja
  1. Tata tertib kerja :
    1. Melaksanakan instruksi kerja yang wajar.
    2. Datang dan meninggalkan tempat kerja tepat waktu.
    3. Apabila tidak masuk kerja, memberitahukan/ijin kepada atasan yang bersangkutan dengan alasan yang jelas.
    4. Menjalani pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan.
    5. Melaksanakan petunjuk keselamatan kerja dan kebersihan.
    6. Tidak berdagang atau melakukan propaganda dagang tanpa ijin dari Perusahaan.
    7. Tidak bekerja baik untuk sebagian waktu atau secara penuh pada Perusahaan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali diluar jam kerja.
    8. Mengikuti ketentuan “DILARANG MEROKOK” di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah bahaya api.
    9. Tidak lalai dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
    10. Tidak menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya langsung.
    11. Tidak boleh tidur/istirahat diluar jam istirahat, kecuali dalam keadaan tertentu dengan seijin atasan langsung.
    12. Tidak melakukan kegiatan/aktivitas yg bersifat tidak produktif pada jam kerja dengan tidak seijin
atasannya langsung.
  1. Hal-hal yang dilarang :
    1. Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
    2. Dilarang menerima suap, baik dalam bentuk uang atau barang maupun jasa.
    3. Dilarang melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/uang milik teman sekerja dan/atau Perusahaan.
    4. Dilarang mengancam atau mengintimidasi pekerja lain dan/atau atasannya.
    5. Dilarang berjudi dalam lingkungan perusahaan.
    6. Dilarang memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
    7. Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.
    8. Dilarang mabuk karena berada dalam pengaruh alkohol dan/atau Narkotika/Obat-obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.
    9. Dilarang berkelahi secara fisik atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.
    10. Dilarang memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan Perusahaan.
    11. Dilarang mempengaruhi dan/atau mengajak pekerja lain untuk melanggar peraturan perusahaan.
    12. Dilarang menitipkan dan/atau mengabsenkan kartu milik orang lain.
    13. Pengulangan dan/atau melakukan pelanggaran lain dalam masa berlakunya SP III.
  1. Pada tahapan proses klarifikasi, apabila pekerja terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum, sebelum proses diserahkan kepada aparat hukum terkait dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perusahaan berkewajiban terlebih dahulu melakukan proses musyawarah (bipartit) dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
  1. Penyimpangan yang dapat diberikan peringatan dalam hal ketidakmampuan melakukan pekerjaan sesuai tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya meskipun sudah dipindahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali ke unit kerja yang berbeda.
Pasal 62
Sanksi Pelanggaran
  1. Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Pekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja Bersama, maupun tata tertib kerja di Perusahaan yang dikeluarkan oleh Direksi dan/atau Dewan Direksi. Baik dilakukan secara disengaja maupun tidak.
  1. Pada dasarnya Perusahaan meyakini dan percaya bahwa Pekerja ingin melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun kita juga harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja karena suatu alasan tertentu disengaja maupun tidak melanggar peraturan maupun tata tertib yang ada. Oleh sebab itu perlu ada sanksi-sanksi yang bersifat mendidik/membina sesuai kadar kesalahannya, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Bila dalam keadaan sangat terpaksa maka Perusahaan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja.
  1. Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan sebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak melakukan/mengulangi perbuatan/tindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan berusaha.
  1. Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :
  1. Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja.
  2. Menyelamatkan Perusahaan dari kerugian.
  3. Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.
  1. Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Macam terjadinya pelanggaran.
  2. Proses terjadinya pelanggaran.
  3. Akibat terjadinya pelanggaran.
  4. Situasi disaat terjadinya pelanggaran.
  1. Tahapan pemberian peringatan/sanksi :
  1. Mengumpulkan dan mencari fakta/data yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
  2. Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan.
  3. Mengadakan musyawarah dengan pimpinan langsungnya.
  4. Menentukan peraturan yang dilanggar.
  5. Menentukan dan mengenakan peringatan/sanksi berdasarkan investigasi dan klarifikasi.
  6. Adakan tindak lanjut.
  1. Dengan mentaati Undang-undang No. 13 tahun 2003, tindakan-tindakan tersebut dapat diambil oleh Perusahaan sehubungan dengan pasal 61 tentang pelanggaran hukum dan tata tertib kerja Perusahaan yaitu :
7.1. Surat Peringatan dan Sanksi
  1. Jenis Peringatan dan Sanksi
      • Peringatan Lisan Tertulis/Reminder Talk
      • Peringatan Tertulis, I, II, III
      • Pencabutan kewenangan tertentu untuk sementara waktu, paling lama 6 bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan
      • Penurunan pangkat tanpa menurunkan gaji
      • Pemberhentian sementara (SKORSING)
      • Pemutusan Hubungan Kerja
  1. Untuk pelanggaran pasal 61ayat 1, setelah diadakan pembicaraan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh serikat pekerja akan diberi surat peringatan secara tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM), antara lain sebagai berikut :
– Surat peringatan I ( SP I )
– Surat peringatan II ( SP II )
– Surat peringatan III ( SP III )
– Tiap surat peringatan berlaku 2 ( dua ) bulan
Konsensi : Pasal 62 ayat (7.1.b)
Masa berlaku Surat Peringatan ( SP ) : Tiap Surat Peringatan berlaku
- Reminder Talk = 1 Bulan
- Surat Peringatan 1 (SP1) = 2 Bulan
- Surat Peringatan 2 (SP1I) = 3 Bulan
- Surat Peringatan 3 (SP1II) = 6 Bulan
Bagi Pekerja yang melakukan pelanggaran tatatertib akan mendapatkan Surat Peringatan sesuai dengan jenis kesalahannya, kemudian apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan yang sama kembali sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut selama kurun waktu satu tahun, meskipun masa berlaku Surat Peringatan yang pertama sudah tidak berlaku, maka dapat dikenakan Surat Peringatan yang lebih tinggi.
Note : tidak dikaitkan dengan target setting.
  1. Tata Cara Pemberian Peringatan dan Sanksi
  • Peringatan diberikan oleh Kepala Departemen ybs. Dengan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada bagian SDM.
  • Sebelum Surat Peringatan dibuat, Kepala Departemen yang bersangkutan harus melakukan investigasi terhadap pekerja. Hasil investigasi berupa berita acara dibuat 4 rangkap yang didistribusikan kepada Kepala Departemen, bagian SDM, pekerja dan serikat pekerja.
  • Apabila Pekerja tidak menerima atau keberatan terhadap berita acara hasil investigasi atas kesalahan yang dituduhkan, maka Pekerja dapat mengadukan permasalahannya kepada Serikat Pekerja, dan Serikat Pekerja mendampingi Pekerja dalam menyelesaikan permasalahannya.
  • Pemberian Peringatan dan sanksi harus dilakukan secara segera setelah diketahui Pokok Persoalannya. Pemberian sanksi harus berdasarkan fakta dan data, tidak atas dasar prediksi atau dugaan belaka.
  1. Surat peringatan tidak berlaku lagi apabila dalam waktu yang dilampaui, pekerja tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
  1. Apabila kesalahan dianggap berat seperti dimaksud pada pasal 61 ayat 2 dan telah mempunyai hukum tetap, perusahaan wajib meminta izin kepada peradilan PHI sesuai dengan Undang-undang No.02 tahun 2004.
  1. Terhadap kesalahan-kesalahan pada pasal 61 ayat 3 dan setelah pekerja diberikan peringatan tertulis untuk ketiga kalinya akan tetapi masih berlanjut berbuat kesalahan, maka Perusahaan akan meminta izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada peradilan PHImelalui Disnaker terhadap pekerja tersebut.
  1. Dalam hal seperti yang dimaksud pada pasal 61 ayat 4 telah dilaksanakan, maka Perusahan dapat langsung memberikan surat peringatan terakhir dan memberhentikan pekerjanya dengan memberi uang paket kompensasi yang besarnya di musyawarahkan antara pekerja, serikat pekerja dengan perusahaan.
  1. Apabila melanggar pasal 61 ayat 1.c Perusahan dapat melakukan pemotongan upah untuk jangka waktu dimana pekerja tidak masuk kerja, sesuai dengan pasal 4 peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tetang perlindungan upah.
  1. Skorsing
  • Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.
  • Tujuan Skorsing :
  1. Untuk melakukan proses penyelidikan atas kesalahan yg telah dilakukan oleh Pekerja.
  2. Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang mungkin timbul (Calm Down).
  3. Proses Bipartit.
  4. Proses PHK sesuai UU No.13/2003 Pasal 155 ayat 3.
  • Lamanya masa skorsing adalah 6 (enam) bulan, setelah itu tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selama masa Skorsing, Pekerja tetap mendapatkan upah serta hak-hak yang biasa diterimanya berhak 100% (gross) atas upah pokoknya.
.
9. Bentuk pelanggaran dan sanksi
  1. Pelanggaran dan sanksi atas tata tertib kerja
Pelanggaran atas tata tertib kerja akan diberikan sanksi minimum Reminder Talk maksimum Surat Peringatan Dua (SP II), terkecuali point 1).d, 1).h dan point 10) sanksi maksimumnya adalah Surat Peringatan Tiga (SP III), adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti di bawah ini :
  1. Tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan
  1. 1 (satu) hari
  2. 2 (dua) hari berturut-turut
  3. 3 (Tiga) hari berturut-turut
  4. 4 (empat) hari berturut-turut
  5. 2 (dua) hari tidak berturut-turut
  6. 3 (Tiga) hari tidak berturut-turut
  7. 4 (empat) hari tidak berturut-turut
  8. 5 (lima) hari tidak berturut-turut
  1. Tidak Melaksanakan instruksi kerja yang wajar
  2. Datang tidak tepat waktu
  3. Meninggalkan tempat kerja tidak tepat waktu kecuali mendapatkan ijin dari atasannya
  4. Tidak melaksanakan petunjuk keselamatan kerja
  5. Tidak melaksanakan kebersihan kerja.
  6. Tidak bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan
  7. Berdagang atau melakukan propaganda dagang tanpa ijin
  8. Bekerja baik untuk sebagian waktu atau secara penuh pada Perusahaan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali di luar jam kerja
  9. Merokok di luar tempat yang sudah ditetapkan.
  10. Lalai dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
  11. Mengoperasikan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya langsung
  12. Tidur/istirahat di luar jam istirahat, dan tidak dalam kondisi tertentu tanpa seijin atasan langsung
  13. Melakukan kegiatan/aktivitas yg bersifat tidak produktif pada jam kerja dengan tidak seijin atasannya langsung.
  1. Pelanggaran dan sanksi atas hal-hal yang dilarang yang mengarah PHK :
  1. Tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam kurun waktu 5 (lima) hari berturut-turut.
  2. Menerima suap baik dalam bentuk uang atau barang maupun jasa.
  3. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/uang milik teman sekerja dan/atau perusahaan
  4. Mengancam atau mengintimidasi pekerja lain dan/atau atasannya.
  5. Berjudi dalam lingkungan perusahaan.
  6. Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
  7. Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.
  8. Mabuk, karena berada dalam pengaruh alkohol dan atau Narkotika/Obat-obatan terlarang didalam lingkungan perusahaan.
  9. Berkelahi secara fisik atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.
  10. Memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan manajemen.
  11. Mempengaruhi dan/atau mengajak pekerja lain untuk melanggar peraturan perusahaan.
  12. Menitipkan dan/atau mengabsenkan kartu milik orang lain.
  13. Pengulangan dan/atau pelanggaran lain dalam masa berlakunya SP III.
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
Pasal 63
Prinsip Dasar
  1. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin PHK harus dicegah dengan segala daya upaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi pekerja permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.
  1. Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat terjadi bagi pekerja tetapi perusahaan harusmerundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan itu dan setelah ada PB (Perjanjian Bersama) di daftarkan ke lembaga peradilan perselisihan Hubungan Industrial ( sesuai UU No.13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004).
  1. Setelah proses bipartit dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan bersama maka proses selanjutnya dilakukan sesuai UU No. 2 tahun 2004.
Pasal 64
PHK Dalam Masa Percobaan
PHK untuk pekerja dalam masa percobaan tidak diperlukan izin , tembusan surat PHK diberikan kepada Serikat Pekerja
Pasal 65
PHK Atas Kehendak Sendiri
  1. PHK bagi pekerja atas kehendak sendiri tidak diperlukan izin
  1. Hak-hak dari pekerja tersebut antara lain :
  1. Uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4 dan Pasal 162 Ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 atau Pasal 69 Ayat 3 dan Ayat 4 perjanjian ini dengan syarat :
  • Telah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  1. Dana Pensiun (sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992), yang bisa diambil bila pekerja telah menjalani masa pensiun atau pensiun dipercepat.
  2. Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. Jamsostek.
  3. Surat Referensi dari Perusahaan.
  4. Sisa cuti tahunan akan dibayarkan / diganti dengan uang.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara prorata bagi Pekerja yang berhak.
Pasal 66
PHK Karena Meninggal Dunia
Pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan pasal 56 dan hak cuti yang belum dipergunakan akan diganti dengan uang.
Pasal 67
PHK Karena Sakit
Jika pekerja tidak mampu bekerja melebihi 12 bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Adapun hak-hak yang lainnya seperti pada pasal 70 .
Pasal 68
PHK Karena Usia Lanjut ( Pensiun )
  1. Usia pensiun untuk memutuskan hubungan kerja adalah 55 tahun. Dalam hal adanya keragu-raguan, usia pekerja akan ditentukan menurut tanggal lahir pada kartu pengenal yang sah.
  1. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992, perusahaan akan memberikan manfaat pensiun kepada semua pekerja tetap berdasarkan keputusan menteri keuangan mengenai peraturan dana pensiun No. KEP-664/KM.17/1997 (Manfaat Pasti) dan No. KEP.691/KM.17/1996 (Iuran Pasti), serta gaji penuh dari bulan yang sedang berjalan, sisa cuti tahunan.
3. Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003 pasal 167 ayat (2) bahwa dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun Perusahaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) perjanjian ini ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 70 Ayat (1) perjanjian ini dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 70 Ayat (2) perjanjian ini maka selisihnya dibayar oleh PERUSAHAAN.
  1. Program dana pensiun ini tidak mempengaruhi hak pekerja menurut ketentuan Jamsostek.
  1. Perusahaan akan memberikan pelatihan bagi pekerja yang akan memasuki usia pensiun, minimal 6 bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Pasal 69
Penyelesaian Hak dan Kewajiban
Pada Berakhirnya Hubungan Kerja
  1. Bila berakhirnya hubungan kerja pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan yang menjadi haknya dan belum diambil, ia akan menerima uang sebagai pengganti sisa cuti tahunan tersebut.
  1. Semua utang pekerja kepada perusahaan akan mengurangi hak pekerja yang akan dibayarkan.
  1. Semua barang-barang milik perusahaan yang disediakan bagi pekerja untuk keperluan melaksanakan tugas-tugasnya harus dikembalikan kepada perusahaan disertai pertanggung jawaban termasuk kartu identitas, selambat-lambatnya satu minggu sesudah berakhirnya hubungan kerja.
1.   Perusahaan berkewajiban memberikan surat keputusan (SK) dan surat pengalaman kerja kepada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, sesuai Pasal 65 Ayat 2.1.
Pasal 70
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian dan Uang Pisah
Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal156 ditentukan sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon.
Masa Kerja Uang Pesangon Sekurang-kurangnya
Masakerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah
  1. Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja
Kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau > tetapi < dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau > tetapi < dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau > tetapi < dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau > tetapi < dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau > tetapi < dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau > tetapi < dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah
  1. Uang Penggantian Hak
Yang dimaksud dengan Ganti Kerugian sesuai dengan Undang-undangKetenagakerjaan No.13/2003 Pasal 156 ayat 4 adalah :
  1. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur (sesuai PP No. 21 tahun 1954).
  2. Biaya ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
  1. Uang Pisah
Uang pisah diberikan kepada semua Pekerja sebesar Rp. 500.000 netto.
Pasal 71
Pekerja Ditahan Pihak Berwajib
Perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja ditahan yang berwajib baik karena pengaduan perusahaan maupun bukan karena pengaduan perusahaan.
  1. Pekerja ditahan yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan :
  1.  
    1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah, tapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan sebagai berikut :
  1. Untuk 1 orang tanggungan 25 % dari upah
  2. Untuk 2 orang tanggungan 35 % dari upah
  3. Untuk 3 orang tanggungan 45 % dari upah
  4. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50 % dari upah
  1.  
    1. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan yang berwajib.
  1. Pekerja ditahan yang berwajib karena pengaduan perusahaan :
  1.  
    1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan Peradilan Hubungan Industrial, maka Perusahaan wajib membayar upah pekerja 100 % sesuai Pasal 155 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
  1.  
    1. Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.
  1.  
    1. Dalam hal pekerja sesuai Pasal 2.1 diputuskan oleh Pengadilan Negeri terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
Pelaksanaan dari hal tersebut di atas didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tertanggal 25 Maret 2003.
BAB XIV
PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA
Pasal 72
Prinsip – Prinsip
  1. Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dengan pimpinan Serikat Pekerja DyStar Colours Indonesia dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
  1. Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah melalui prosedur yang berlaku.
Pasal 73
Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
Keluh kesah dan pengaduan pekerja sehubungan dengan pekerjaanya sedapat mungkin segera diselesaikan dan dicari pemecahan secara adil, jika seorang pekerja menganggap bahwa ia diperlakukan secara tidak adil dan tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ia dapat menyampaikan keluh kesah serta pengaduanya sebagai berikut :
  1. Setiap keluh kesah dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, harus terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.
  1. Bila penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau dengan sepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan pengaduan serta keluh kesahnya ke atasan yang lebih tinggi menurut struktur organisasi.
  1. Setelah prosedur di atas ditempuh tanpa hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalannya dengan Pimpinan Perusahaan melalui Bagian SDM.
  1. Bila tidak tercapai persetujuan antara Serikat Pekerja dan Pimpinan Perusahaan, maka penyelesaian selanjutnya didasarkan atas Undang-undang No.13 tahun 2003 dan Undang-Undang No. 02 tahun 2004.
BAB XV
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 74
Pelaksanaan
Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua belah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian ini dan bila ada keragu-raguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini diselesaikan dengan jalan musyawarah antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja DyStar Colours Indonesia.
Pasal 75
Perubahan dan Penyesuaian
  1. Bilamana ada pembaharuan atau penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan atau peraturan-peraturan Pemerintah sehubungan dengan isi Perjanjian bersama ini, maka yang berlaku adalah undang-undang atau peraturan yang baru tersebut.
  1. Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat atau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan tujuan kedua belah pihak.
  1. Dalam hal penggantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka tidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak mempengaruhi berlakunya syarat atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun Perjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
  1. Jika menurut penilaian para pihak, materi Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas Perjanjian kedua belah pihak akan diadakan perubahan seperlunya
Pasal 76
Masa Berlakunya dan Perpanjangan PKB
  1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2008 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 2010.
  1. Menjelang berakhirnya masa berlaku PKB ini dan jika tidak ada kehendak dari pihak-pihak untuk mengubah isi dari Perjanjian ini, maka PKB ini dengan sendirinya diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 123 Ayat 2,3,4 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
  1. Apabila telah berakhir masa berlakunya PKB ini, ada kehendak dari pihak-pihak untuk merubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka.
  1. Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini, sementara PKB yang baru masih dalam proses (perundingan), maka PKB ini masih tetap berlaku sambil menunggu PKB yang baru disepakati.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Lain-lain
  1. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan serikat pekerja.
  1. Dengan ditanda tanganinya Perjanjian kerja bersama ini, maka peraturan pegawai dan peraturan lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan pegawai atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.
  1. Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada semua pekerja, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani.
Pasal 78
Tanda Tangan Kedua Belah Pihak
PERJANJIAN KERJA INI DITANDA TANGANI BERSAMA
DI : Cilegon.
TANGGAL : 1 Oktober 2006
PT. DyStar Colours Indonesia Pimpinan Unit Kerja
SP.KEP Dystar Colours – Indonesia, Pabrik Cilegon
Bambang NurcahyoHari SudionoSudiyonoSadrai
Presiden Direktur HRD. Manager Ketua Sekretaris
Pimpinan Unit Kerja
SP. KEP Dystar Colours
Indonesia, Pabrik Gabus
Ibnu SusantoFajar Hudoyo
Ketua Sekretaris I
MENYAKSIKAN :
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
ANTARA PT. DYSTAR COLOURS INDONESIA DENGAN PUK SP KEP
PT . DYSTAR COLOURS INDONESIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT DIREKTUR PERSYARATAN KERJA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, DITJEN PHI
ENERGI, PERTAMBANGAN MINYAK, DEPNAKERTRANS R.I.
GAS BUMI & UMUM
Sjaiful DPS. Lumban Gaol, SE, MS
Ketua Umum NIP : 160019042
TIM PERUNDING :
WAKIL PERUSAHAAN
  1. Hari Sudiono
————————————–
  1. Bambang Nurcahyo
————————————–
————————————–
———————————————
Lampiran – lampiran :
LAMPIRAN 1 :
Tentang Perhitungan Upah Lembur & Tunjangan Shift
Dasar Perhitungan yaitu perhitungan upah sejam :
Gaji bruto
173
  1. Upah Lembur ( berdasarkan SK Menaker No. KEP-102/MEN/VI/2004 ) :
  1. Pada Hari Kerja Biasa
1. Jam kerja lembur pertama : 1.5 ( satu setengah ) x upah sejam.
2. Jam kerja lembur selebihnya : 2 ( dua ) x upah sejam.
  1. Pada Hari Istirahat Mingguan (Shift dan Non Shift) atau Hari Libur Resmi Pemerintah.
1. Dalam batas 7 ( tujuh ) jam, untuk tiap jamnya :
2 (dua) x Upah sejam.
2. Untuk 1 ( satu ) jam berikutnya ( = jam ke 8 ) :
3 (tiga) x Upah sejam.
3. Untuk tiap jam selebihnya ( = jam ke 9 dst. ) :
4 (empat) x Upah sejam.
  1. Tunjangan Shift :
~ Shift B : 30 % Upah sejam X 8 jam kerja X Jumlah Hari
~ Shift C : 40 % Upah sejam X 8 jam kerja X Jumlah Hari.
1 Untuk kegiatan intern DyStar termasuk tunjangan shift dibayarkan, tetapi untuk kegiatan di luar Dystar tunjangan shift tidak dibayarkan.
Analisis:
Contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatas sudah sesuia dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 terkait Undang-undang ketenagakerjaan, dimana  perjanjian ini dibuat antara pengusaha dan serikat pekerja, seperti  hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama, PKB ini juga memuat tentang ruang lingkup perjanjian, dimana wilayah perjanjian ini berlaku untuk para pihak seperti yang disebutkan dalam pasaal 4 ayat 1 dan sebagainya
Menurut saya PKB ini sudah sangat sesuai  dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 dan lengkap yang biasaa digunakan dalam hubungan kerja sama antara pengusahaa dan pekerja. Dengan adanya PKB ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan memberi  jaminan serta kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dan dimanfaatkan
Tata tertib perusahaan dalam PKB diatas sudah sesuia dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 terkait Undang-undang ketenagakerjaan khususnya Bab XVII, dimana dalam pembuatannya mempertimbangkan hak dan kewajiban serikat pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi diskriminasi/kesewenag-wenangan disalah satu pihak.

No comments:

Post a Comment